Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026)

Saat Terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2022–2023 menyeret Muhammad Ridho Kurniawan, seorang PNS yang menjabat Bendahara Pengeluaran, langsung berujung penahanan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (13/5), Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera menahan terdakwa usai pembacaan surat dakwaan.

“Setelah sidang ini, terdakwa harus langsung dilakukan penahanan,” tegas hakim ketua di ruang sidang.

Terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan dana APBD Dishub Muba tahun anggaran 2023 dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp305,6 juta.

Dalam dakwaan terungkap, modus yang digunakan terdakwa adalah mentransfer dana kas resmi Dishub Muba secara berulang melalui internet banking ke rekening staf honorer bagian keuangan, Donni Maulana. Dana tersebut kemudian, atas arahan terdakwa, dialihkan kembali ke rekening pribadi Muhammad Ridho Kurniawan di Bank BCA dan Bank Mandiri. Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp386 juta.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Muhammad Ridho Kurniawan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah SH, usai sidang menjelaskan bahwa perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Muba dan akan segera memasuki agenda pembuktian.

“Pekan depan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sekitar 20 saksi telah disiapkan, dan lima saksi dari Dinas Perhubungan akan dihadirkan lebih dulu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta regulasi pengelolaan keuangan daerah lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi pengelolaan anggaran daerah yang kini menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru