SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT), Polres OKU Timur, bergerak cepat melakukan langkah mitigasi guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan ini diwujudkan melalui patroli dialogis dan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar lahan di dua lokasi rawan, yakni Desa Tekorejo dan Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Selasa (18/08/2026).
Patroli dan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek BMT, IPTU Swisspo, didampingi Ps Kanit Binmas Bripka Ari Wicaksono, serta Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik.
IPTU Swisspo menegaskan bahwa memasuki musim kemarau, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah bencana kabut asap. Pihaknya mengimbau warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, apa pun alasannya.
“Kami mengajak masyarakat bersinergi menjaga lingkungan. Perlu diingat bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar IPTU Swisspo.
Selain memberikan edukasi, spanduk yang dipasang di titik-titik strategis tersebut juga mencantumkan nomor layanan darurat Quick Respon Call Center 110 dan WhatsApp Polsek BMT (+62813-6042-621). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melapor secara cepat jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal di wilayah sekitar.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















