Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana disidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (18/8/2026)

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana disidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (18/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar B40, yakni Medika bin Mukti dan Rio Ahmad Fikri bin Asri.

 

Pembacaan tuntutan tersebut diketahui dan didengar oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH.MH.dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan,”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp205 juta.

 

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, para terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 81 hari.

 

Dalam perkara ini, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki merek Hino jenis Truck Tangki warna biru-putih dengan nomor polisi B 9550 SFV, berikut STNK dan sejumlah dokumen pengiriman, dikembalikan kepada pemiliknya, PT Energi Niaga Utama melalui saksi Ardian Yulianto.

 

Sementara barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar oplosan kurang lebih sebanyak 16.000 liter diminta dirampas untuk negara melalui PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit VII Palembang.

 

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula ketika PT Indo Agro Permata Permai membeli BBM jenis Solar Industri B40 sebanyak 16.000 liter dari PT Pertamina Patra Niaga. Pengangkutan BBM tersebut kemudian dipercayakan kepada PT Energi Niaga Utama.

 

Terdakwa Medika selaku pengemudi ditunjuk untuk mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil tangki B 9550 SFV, sedangkan Rio ikut sebagai pendamping.

 

Namun, sebelum menuju tujuan pengiriman di kawasan Bayung Lencir, keduanya diduga menyimpang dari rute yang telah ditentukan dan membawa mobil tangki ke sebuah gudang di kawasan Sukasari, Palembang.

 

Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter Solar Industri B40 diduga dikeluarkan dari tangki menggunakan pompa. Selanjutnya, para terdakwa diduga membawa mobil tangki menuju wilayah Musi Banyuasin untuk mengambil minyak olahan atau minyak cong sebagai pengganti BBM yang telah dikeluarkan.

 

Dalam perjalanan, Medika juga disebut mencabut GPS kendaraan dengan alasan mobil mengalami kerusakan agar perubahan rute tidak diketahui pihak perusahaan.

 

Setelah minyak olahan dimasukkan ke dalam tangki, Rio kemudian disebut memasang kembali segel pada katup tangki sehingga seolah-olah muatan BBM tersebut masih dalam kondisi asli dan utuh.

 

Perbuatan kedua terdakwa kemudian terungkap saat anggota Subdirektorat 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Jambi.

 

Petugas mencurigai mobil tangki B 9550 SFV yang keluar dari jalan kecil dan kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan.

 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH. MH selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum putusan dijatuhkan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:32 WIB

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 20:25 WIB

Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 15:58 WIB

Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB