17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : pres confrence pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam

fhoto : pres confrence pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukan taringnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Kota Pagar Alam.

 

Bagaimana tidak, Dalam kurun 1- 17 Agustus 2026 (17 hari) polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan mengamankan 8 tersangka dan menyita barang bukti 27,14 gram sabu serta 2,3 kilogram ganja.

 

Para tersangka berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Dari data kepolisian, salah satu tersangka D.A.N. diketahui merupakan residivis kasus serupa.

 

Berdasarkan siaran pers humas polres Pagar Alam, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Hasilnya, kami mengamankan 8 orang tersangka. 7 di antaranya warga Pagar Alam dan 1 orang asal DKI Jakarta,” ujar Kapolres

 

Ia mengatakan, Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 27,14 gram dan ganja seberat 2.300 gram. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.

 

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas AKBP Adam.

 

 

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Sementara Berdasarkan perhitungan BNN, jumlah barang bukti yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

“Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dewan Serahkan Banyak PR Untuk Pemkot Pagar Alam, Hasil Reses Tiga Dapil Tahap II T
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Bukan Wacana! Pagar Alam Menuju Kemandirian Ekonomi, Wako Ludi Bahas Pendirian BUMD Bersama Profesor Unsri
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Bukan Sekedar Tongkrongan! Dibawah Dinas Koperasi Taman Apung Disulap Jadi Sentra Cuan Dan Lumbung PAD Pagar Alam

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dewan Serahkan Banyak PR Untuk Pemkot Pagar Alam, Hasil Reses Tiga Dapil Tahap II T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bukan Wacana! Pagar Alam Menuju Kemandirian Ekonomi, Wako Ludi Bahas Pendirian BUMD Bersama Profesor Unsri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:50 WIB

Ogan Komering Ilir

Menanggalkan Riuh Masa Muda, Menjinakkan Bara

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:39 WIB