17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : pres confrence pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam

fhoto : pres confrence pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukan taringnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Kota Pagar Alam.

 

Bagaimana tidak, Dalam kurun 1- 17 Agustus 2026 (17 hari) polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan mengamankan 8 tersangka dan menyita barang bukti 27,14 gram sabu serta 2,3 kilogram ganja.

 

Para tersangka berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Dari data kepolisian, salah satu tersangka D.A.N. diketahui merupakan residivis kasus serupa.

 

Berdasarkan siaran pers humas polres Pagar Alam, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Hasilnya, kami mengamankan 8 orang tersangka. 7 di antaranya warga Pagar Alam dan 1 orang asal DKI Jakarta,” ujar Kapolres

 

Ia mengatakan, Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 27,14 gram dan ganja seberat 2.300 gram. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.

 

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas AKBP Adam.

 

 

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Sementara Berdasarkan perhitungan BNN, jumlah barang bukti yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

“Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat, Adil dan Makmur
Ratu Dewa Pimpin HUT RI Ke-81 Di JSC
Honda Merdeka Hadir di Festival Perahu Bidar, Dukung Kelestarian Budaya Palembang
Semarak HUT ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kebersamaan dengan Pelanggan dan Masyarakat
Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat, Adil dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Ratu Dewa Pimpin HUT RI Ke-81 Di JSC

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Honda Merdeka Hadir di Festival Perahu Bidar, Dukung Kelestarian Budaya Palembang

Berita Terbaru

Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan

Kota Palembang

Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan

Selasa, 18 Agu 2026 - 13:19 WIB

Empat Lawang

Empat Desa dapat penghargaan dari BNNK Empat Lawang

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:34 WIB