17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : pres confrence pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam

fhoto : pres confrence pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukan taringnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Kota Pagar Alam.

 

Bagaimana tidak, Dalam kurun 1- 17 Agustus 2026 (17 hari) polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan mengamankan 8 tersangka dan menyita barang bukti 27,14 gram sabu serta 2,3 kilogram ganja.

 

Para tersangka berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Dari data kepolisian, salah satu tersangka D.A.N. diketahui merupakan residivis kasus serupa.

 

Berdasarkan siaran pers humas polres Pagar Alam, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Hasilnya, kami mengamankan 8 orang tersangka. 7 di antaranya warga Pagar Alam dan 1 orang asal DKI Jakarta,” ujar Kapolres

 

Ia mengatakan, Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 27,14 gram dan ganja seberat 2.300 gram. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.

 

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas AKBP Adam.

 

 

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Sementara Berdasarkan perhitungan BNN, jumlah barang bukti yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

“Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Pagar Alam Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Dianggap Meresahkan, Polres Pagar Alam Dorong Sejumla SPBU Atasi Kemacetan Antrean BBM
Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor
Satu Meja, Satu Tujuan, Demi Lapas yang Lebih Manusiawi Walikota Pagar Alam Terima Kunjungan Ditjenpas Sumsel
Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:11 WIB

Kejari Pagar Alam Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Jumat, 11 September 2026 - 14:57 WIB

Dianggap Meresahkan, Polres Pagar Alam Dorong Sejumla SPBU Atasi Kemacetan Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Jumat, 11 September 2026 - 11:21 WIB

Satu Meja, Satu Tujuan, Demi Lapas yang Lebih Manusiawi Walikota Pagar Alam Terima Kunjungan Ditjenpas Sumsel

Berita Terbaru