Empat Lawang, SUARA PUBLIK. ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang memberikan apresiasi kepada 4 pemerintah desa yang dinilai memiliki komitmen, responsif, dan aktif dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Penghargaan tersebut diserahkan pada Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin malam, 17 Agustus 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Empat Lawang. yang diserahkan langsung oleh Bupati empat lawang, Dr.H Joncik Muhammad disaksikan wakil bupati Arifa’i, Ketua DPRD Darili, Forkopimda, kepala OPD dan tamu Dangan lainnya.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, Andi Kurniawan, menyampaikan, penilaian dilakukan secara berkala terhadap komitmen, keaktifan, dan inovasi pemerintah desa dalam mengimplementasikan program P4GN. “Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi nyata pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, ujarnya.
Kepala Desa Penerima Penghargaan P4GN:
1. Eva Sari, Pj. Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan, Tebing Tinggi. Dinilai responsif dan inovatif melalui aksi nasional Ananda Bersinar atau Anak Bersih Narkoba serta keberlanjutan Program Desa Bersinar dengan memanfaatkan Dana Desa Tahun 2026.
2. Ernarningsih, Pj. Kepala Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Berperan aktif dalam mendukung program prioritas nasional P4GN melalui Intervensi Berbasis Masyarakat IBM di Desa Batu Jungul
3. Maskuriadi, Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo. Responsif dan inovatif dalam menjangkau klien pecandu narkoba agar mendapatkan layanan rehabilitasi di LRIP maupun LRKM.
4. Julian Kepala Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang. Berperan responsif dan inovatif dalam menjangkau klien pecandu narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi di LRIP maupun LRKM.
BNN Kabupaten Empat Lawang menilai keterlibatan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkotika.Program Desa Bersinar diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dijalankan berkelanjutan melalui edukasi masyarakat, pencegahan sejak dini, penguatan peran keluarga, serta dukungan rehabilitasi bagi yang membutuhkan. Upaya tersebut sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permendagri tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Melalui penghargaan ini, BNN berharap semakin banyak desa aktif mengambil peran menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkoba. Apresiasi ini sekaligus menjadi bentuk penguatan sinergi antara pemerintah desa dan BNN dalam memperluas gerakan Desa Bersinar di Kabupaten Empat Lawang. Imbuh Andi

















