Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : tersangka tindak pidana narkotika yang digerebek dengan barang bukti 2,3 kg ganja

fhoto : tersangka tindak pidana narkotika yang digerebek dengan barang bukti 2,3 kg ganja

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menggerebek sebuah rumah kost di kawasan Demporeokan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari. Dari lokasi itu polisi menyita 2,3 kilogram ganja dan menangkap seorang pria yakni Bobby Handeka Putra (29)

 

Tersangka merupakan arga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Ia diamankan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan warga soal dugaan transaksi narkotika di kost tersebut.

 

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Dohan Yoanda Prima didampingi Kanit Idik II IPDA H Dobi Febriansyah.

 

Saat digeledah, petugas menemukan ganja yang disimpan rapi di dalam kamar. Barang bukti yang diamankan antara lain,1 kotak kardus merek snack Taiko Kreez berisi 13 paket ganja berbalut plastik hitam,1 kotak plastik bening berisi ganja,3 linting ganja siap pakai, Barang pendukung timbangan digital warna oranye, 1 ball plastik hitam, plastik bening, 2 lembar papir merek Toreador, dan 1 unit iPhone putih

 

Total berat bruto seluruh ganja mencapai 2.300 gram atau 2,3 kilogram.

 

Kasubsi Penmas Polres Pagar Alam, Penda Neni Dianti, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

 

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah kost tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 2,3 kilogram,” ujar Neni

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Boby disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,”tukasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tak Ada Kompromi, Polres Pagar Alam Copot Dua Personel Berulah Secara Tidak Hormat
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Penerbangan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Alami Pembatalan
Damkar Kewalahan Atasi Karhutlah Di Kawasan Dempo Selatan,Setiap Hari Laporan Titik Api Datang Bertubi-tubi 
Ludi Oliansyah Kembali Rotasi Pejabat Pemkot Pagar Alam, Sebut Tidak Ada Tendensius Dan Kepentingan Golongan
Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Hujan Deras dan Angin Kencang Mulai Hantui Pagar Alam, Pohon Tumbang Dan Atap Rusak Hingga Banjir di Sejumlah Titik
Antisipasi Karhutlah dan Aksi Pencurian Hasil Panen, Polres Pagar Alam Patroli Hingga ke Kebun Petani
Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

Tak Ada Kompromi, Polres Pagar Alam Copot Dua Personel Berulah Secara Tidak Hormat

Senin, 7 September 2026 - 07:24 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Penerbangan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Alami Pembatalan

Sabtu, 5 September 2026 - 18:15 WIB

Damkar Kewalahan Atasi Karhutlah Di Kawasan Dempo Selatan,Setiap Hari Laporan Titik Api Datang Bertubi-tubi 

Jumat, 4 September 2026 - 15:57 WIB

Ludi Oliansyah Kembali Rotasi Pejabat Pemkot Pagar Alam, Sebut Tidak Ada Tendensius Dan Kepentingan Golongan

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta

Berita Terbaru