SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menggerebek sebuah rumah kost di kawasan Demporeokan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari. Dari lokasi itu polisi menyita 2,3 kilogram ganja dan menangkap seorang pria yakni Bobby Handeka Putra (29)
Tersangka merupakan arga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Ia diamankan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan warga soal dugaan transaksi narkotika di kost tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Dohan Yoanda Prima didampingi Kanit Idik II IPDA H Dobi Febriansyah.
Saat digeledah, petugas menemukan ganja yang disimpan rapi di dalam kamar. Barang bukti yang diamankan antara lain,1 kotak kardus merek snack Taiko Kreez berisi 13 paket ganja berbalut plastik hitam,1 kotak plastik bening berisi ganja,3 linting ganja siap pakai, Barang pendukung timbangan digital warna oranye, 1 ball plastik hitam, plastik bening, 2 lembar papir merek Toreador, dan 1 unit iPhone putih
Total berat bruto seluruh ganja mencapai 2.300 gram atau 2,3 kilogram.
Kasubsi Penmas Polres Pagar Alam, Penda Neni Dianti, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah kost tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 2,3 kilogram,” ujar Neni
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Boby disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,”tukasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















