Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : tersangka tindak pidana narkotika yang digerebek dengan barang bukti 2,3 kg ganja

fhoto : tersangka tindak pidana narkotika yang digerebek dengan barang bukti 2,3 kg ganja

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menggerebek sebuah rumah kost di kawasan Demporeokan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari. Dari lokasi itu polisi menyita 2,3 kilogram ganja dan menangkap seorang pria yakni Bobby Handeka Putra (29)

 

Tersangka merupakan arga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Ia diamankan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan warga soal dugaan transaksi narkotika di kost tersebut.

 

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Dohan Yoanda Prima didampingi Kanit Idik II IPDA H Dobi Febriansyah.

 

Saat digeledah, petugas menemukan ganja yang disimpan rapi di dalam kamar. Barang bukti yang diamankan antara lain,1 kotak kardus merek snack Taiko Kreez berisi 13 paket ganja berbalut plastik hitam,1 kotak plastik bening berisi ganja,3 linting ganja siap pakai, Barang pendukung timbangan digital warna oranye, 1 ball plastik hitam, plastik bening, 2 lembar papir merek Toreador, dan 1 unit iPhone putih

 

Total berat bruto seluruh ganja mencapai 2.300 gram atau 2,3 kilogram.

 

Kasubsi Penmas Polres Pagar Alam, Penda Neni Dianti, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

 

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah kost tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 2,3 kilogram,” ujar Neni

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Boby disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,”tukasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas
Pagar Alam Tancap Gas Jadi Lumbung Bawang Putih Sumsel, Target 50 Hektare untuk Tekan Impor
Puluhan Hektar Lahan Area Bandara Atung Bungsu Jadi Santapan Si Jago Merah, Armada STN Turut Berjibaku Lakukan Pemadaman

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Berita Terbaru