228 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG – Sebanyak 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 221 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 7 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Pada hari ini kita mendapatkan remisi yaitu RU II, yang bebas langsung sebanyak 7 orang. Sedangkan RU I sebanyak 221 orang,” kata Reza usai mengikuti Upacara Bendera HUT ke-81 RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Senin (17/8/2026).

 

Menurutnya, penyerahan remisi RU I dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan perwakilan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.

 

Sedangkan tujuh penerima RU II telah memenuhi seluruh ketentuan sehingga mendapatkan hak untuk langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi.

 

“Untuk yang mendapatkan RU I, mereka masih menjalani sisa pidana setelah dikurangi remisi. Sementara RU II langsung bebas karena seluruh persyaratannya telah terpenuhi,” jelasnya.

 

Reza menambahkan, perkara narkotika masih menjadi jenis kasus yang paling dominan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak warga binaan yang menjalani hukuman terkait tindak pidana narkotika.

 

Ia juga memastikan warga binaan yang masih menjalani masa pidana, termasuk mereka yang memiliki pidana subsider, tetap mendapatkan hak remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Joncik Muhammad Ajak Warga Empat Lawang Perkuat Persatuan dan Nasionalisme
Kemarau Melanda, Kapolres Empat Lawang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Sungai Lidi
Imbauan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Empat Lawang Ajak Warga Jaga Keamanan
Bupati Joncik Kukuhkan Paskibraka Empat Lawang
Drum Band Nada At-Taqwa MTsN 1 Empat Lawang Borong Tiga Penghargaan
Puluhan Dram Band SD-SMP Tampil Memukau
Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang Ditangkap Polisi
Bupati dan Ketua DPRD Empat Lawang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Secara Virtual

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:40 WIB

228 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:38 WIB

HUT ke-81 RI, Joncik Muhammad Ajak Warga Empat Lawang Perkuat Persatuan dan Nasionalisme

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Kemarau Melanda, Kapolres Empat Lawang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Sungai Lidi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Imbauan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Empat Lawang Ajak Warga Jaga Keamanan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Bupati Joncik Kukuhkan Paskibraka Empat Lawang

Berita Terbaru