SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM- Pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Deny Novi Herly, mengejutkan jajaran Pemkot.
Pasalnya, ia baru sekitar 5 bulan menjabat definitif. Sebelumnya ia juga beberapa bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di OPD yang sama.
Yang membuat kabar ini semakin panas, Deny ternyata sudah dua kali menerima Surat Peringatan (SP) selama menjabat. Hal itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin.
“Benar, yang bersangkutan sudah diberikan 2 kali SP sejak definitif. SP tersebut terkait manajemen kepemimpinan dan kolaborasi percepatan program prioritas,” kata Zaily saat dikonfirmasi kamis (13/08/26)
Menurut Zaily, pembahasan soal manajemen kepemimpinan di lingkungan PUTR sudah dua kali dilakukan sejak Deny definitif. Fokusnya adalah mendorong akselerasi program-program prioritas Pemkot.
Terkait mekanisme pemberian SP, banyak yang menyoroti aturan jeda 6 bulan antara SP1 dan SP2. Sementara Deny baru 5 bulan menjabat definitif.
Zaily menegaskan, aturan itu tidak mutlak. Teguran bisa diberikan kapan saja jika instruksi pimpinan tidak dijalankan dengan baik.
“Mohon maaf, untuk menegur seseorang tidak harus menunggu jarak waktu. Bila yang bersangkutan belum menjalankan instruksi pimpinan secara baik, maka bisa setiap waktu diberikan teguran. Untuk evaluasi pejabat sekarang sudah boleh 6 bulan, tidak harus tahunan,” jelasnya.
Zaily juga menyebut, proses mundurnya Deny berbeda dengan mekanisme evaluasi pejabat pada umumnya.
“Yang bersangkutan belum dievaluasi, tapi sudah mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan keluarga,” pungkasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks















