Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Diduga hendak beraksi kembali dan sedang mengatur siasat disalah satu rumah rekannya di kawasan Sungai Rebo, Banyuasin. Tiga pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga Plaju, dan dibeberapa kawasan lain di kota Palembang berhasil diringkus anggota Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Minggu (27/9/2026), malam.

 

Ketiga pelaku yakni MK (19) dan RK (19), warga Sungai Rebo Kelurahan Sungai Rebo I Banyuasin 1 dan AP (23), warga Srinanti Sungai Gerong Banyuasin I Kabupaten Banyuasin diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor dalam operasi Pekat Musi, pimpinan Kasubnit Ranmor Ipda Iwak Tewok.

 

Tak pelak, ketika petugas melakukan pengintaian dan mengendus keberadaan ketiga pelaku, beruntungnya saat itu ketiga pelaku sedang berkumpul diduga hendak kembali beraksi dan sedang mengatur siasat dirumah salah satu pelaku. Tak mau buang waktu ketiga pelaku pun langsung diringkus petugas.

 

Hanya mengakui perbuatannya salah, ketiga pelaku dan barang bukti pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

 

Aksi curanmor yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini terakhir terjadi pada Jumat (28/8/2026, dijalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang. Berawal saat korban yakni Maret Pasaoka (34), hendak pulang dari rumah keluarga di TKP (tempat kejadian perkara).

 

Lalu, korban melihat sepeda motornya yang di parkir di teras rumah keluarga sudah hilang dicuri pelaku, Akibat peristiswa ini korban mengalami kerugian berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2025 Warna Merah Hitam bernopol BG 3571 AEM.

 

Aksi kedua pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 di depan Toko Sembako Lia Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang. Korban yakni Hariyadi (26), yang berprofesi sebagai sales produk makanan datang ke toko di TKP dengan maksud untuk menawarkan dan menaruh produk makanan.

 

Sesampainya di TKP, korban kemudian memarkirkan motor miliknya di area parkiran sekitar toko dalam keadaan terkunci, kemudian korban masuk ke dalam toko dan berbincang dengan pemilik toko mengenai produk makanan yang hendak ditawarkan.

 

Setelah selesai berbincang dengan pemilik toko, korban bermaksud untuk pulang. Namun, pada saat korban keluar dari dalam toko dan menuju ke tempat sepeda motornya diparkirkan, korban mendapati motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula alias hilang dicuri.

 

Akibat peristiwa ini korban kehilangan 1 unit motor Honda warna putih hitam tahun 2025, dengan nopol BG 4544 AEM, dengan total kerugian Rp 19, 8 dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

 

” Benar tiga pelaku curanmor yang meresahkan warga Tegal Binangun dan dibeberapa kawasan di Kota Palembang sudah berhasil diringkus petugas unit Ranmor tadi malam,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (28/9/2026), pagi.

 

Lanjutnya, ketiga pelaku ditangkap petugas saat sedang berada di salah satu rumah tersangka, dan diduga hendak kembali melakukan aksinya. ” Ketika anggota mengendus dan mengintai keberadaan pelaku dan hendak kembali beraksi lagi, saat itu pun ketiga pelaku langsung diamankan, ” katanya.

 

Selain mengamankan tiga pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, ⁠1 rekaman CCTV dan satu unit kendaraan motor yang digunakan pelaku Honda Beat warna Hitam.

 

” Hingga kini pelaku masih kita periksa untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain, ” tutupnya.

 

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Senin, 28 September 2026 - 12:34 WIB

Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru