SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Kekhawatiran petani kopi di Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam akhirnya terjawab. Setelah berkali-kali kehilangan hasil panen yakni buah kopi, karena pelaku sudah berhasil ditemukan oleh warga bernama Suhardi.
Yang mengejutkan, terduga pelaku adalah Herpansyah(31), warga sekitar yang ternyata sudah pernah ditegur karena kasus yang sama.
Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, kronologis kejadian, Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Suhardi mendatangi kebunnya di kawasan Ataghan Nanggungan, Kelurahan Padang Temu. Ia memang sudah curiga karena hasil panennya sering raib. Benar saja, saat dicek sejumlah pohon kopi terlihat sudah dipetik orang.
Ingat kejadian sebelumnya, Suhardi langsung teringat Herpansyah. Dulu persoalan hanya diselesaikan dengan teguran. Kali ini ia tak mau mengalah. Suhardi pulang dan cerita ke anaknya, Bersama beberapa warga, mereka lalu mendatangi kebun milik Herpansyah yang letaknya bersebelahan.
Di kebun itu, Herpansyah ditemukan dan saat ditanya ia diduga mengakui telah mengambil buah kopi milik Suhardi. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB
Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak cepat setelah menerima laporan pada 11 Agustus 2026. Polisi mengamankan Herpansyah dan menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha MX 5 Speed warna hitam tanpa bodi dan nopol, serta 3 karung berisi biji kopi.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan menyebut, pengakuan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain.
“Perkara ini berawal dari laporan korban. Dari hasil pemeriksaan kami mengarah kepada terduga pelaku Herpansyah,” jelasnya.
Kasus ini jadi pengingat berat bagi petani. Buah kopi bukan cuma hasil panen, tapi ada biaya perawatan, tenaga, dan waktu panjang di dalamnya. Kehilangan berulang tentu sangat merugikan.
Polres Pagar Alam mengimbau pemilik kebun untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana.
“Kami minta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri. Laporkan ke kepolisian agar ditangani sesuai hukum,” tegas Angga.
Saat ini Herpansyah dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyusun berkas untuk dikoordinasikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















