PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. AP (30), warga Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, diringkus Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan.
AP ditangkap petugas yang dipimpin Ipda Iwan Tewok saat keberadaannya terendus di kawasan Sungai II, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Senin (17/8/2026).
Saat diamankan, AP tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya dan mengaku terlibat dalam enam kasus curanmor serta satu aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).
Salah satu aksi curanmor yang dilakukan AP terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Peristiwa itu bermula ketika sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik korban, Sari, dibawa anaknya ke lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, sepeda motor diparkir dan dikunci stang.
Anak korban kemudian meninggalkan motor untuk berfoto di sekitar Danau. Namun, ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, Sari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (18/8/2026).
“Benar, pelaku yang selama ini kita buru, yakni AP, berhasil kita tangkap setelah keberadaannya berhasil kita endus,” ungkap Jedi.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap data perkara, polisi menemukan keterlibatan AP dalam enam TKP curanmor dan satu TKP jambret. Dalam menjalankan aksinya, AP disebut beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini telah menjalani hukuman.
“Dari pemeriksaan diketahui ada enam TKP kasus curanmor dan satu TKP kasus jambret yang dilakukan AP bersama rekannya. Namun, masih kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah, satu pasang sepatu warna putih, satu buah jaket hitam, serta satu buah helm hitam.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga 12 tahun.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lainnya,” tutup Jedi.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















