Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim JPU kejari Lahat bacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa di sidang Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026)

Saat Tim JPU kejari Lahat bacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa di sidang Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat dengan hukuman berbeda-beda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026).

 

Keempat terdakwa masing-masing Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Kurniawan dan terdakwa Weter Afriansyah masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

 

Selain pidana badan, JPU juga meminta uang titipan Rp50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp40 juta dari Weter Afriansyah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

 

Sementara itu, terdakwa Amrul Husni dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Untuk terdakwa Kalsum Barifi, JPU menuntut hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

 

“Apabila terdakwa Kalsum Barifi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

 

Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB