Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim JPU kejari Lahat bacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa di sidang Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026)

Saat Tim JPU kejari Lahat bacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa di sidang Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat dengan hukuman berbeda-beda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026).

 

Keempat terdakwa masing-masing Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Kurniawan dan terdakwa Weter Afriansyah masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

 

Selain pidana badan, JPU juga meminta uang titipan Rp50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp40 juta dari Weter Afriansyah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

 

Sementara itu, terdakwa Amrul Husni dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Untuk terdakwa Kalsum Barifi, JPU menuntut hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

 

“Apabila terdakwa Kalsum Barifi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

 

Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu
Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik
Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap
Sabu 14,7 Kg dan Aliran Dana Rp1,7 Miliar, Angga Prasetyo Diseret ke Meja Hijau
Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Sumsel

Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Mahasiswa

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:11 WIB

Sumsel

Pancasila Sebagai Fondasi Karakter Hidup Kita

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:01 WIB

Sumsel

Pancasila dan Aksiku

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:37 WIB

Sumsel

Pancasila Ditengah Generasi yang Berubah

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:14 WIB