PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat dengan hukuman berbeda-beda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/5/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Kurniawan dan terdakwa Weter Afriansyah masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, JPU juga meminta uang titipan Rp50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp40 juta dari Weter Afriansyah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara itu, terdakwa Amrul Husni dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Kalsum Barifi, JPU menuntut hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
“Apabila terdakwa Kalsum Barifi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















