Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus di Jalan Kapten A Rivai

Foto Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus di Jalan Kapten A Rivai

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariyanto bin Sukardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pengangkutan dan pengelolaan minyak sulingan jenis bensin tanpa dilengkapi dokumen resmi.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Murni, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026). Sidang digelar di Ruang Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hariyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni terkait minyak sulingan jenis bensin, penadahan, serta pengelolaan minyak jenis bensin tanpa izin.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hariyanto bin Sukardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

 

Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu, Hariyanto dihubungi Setiyono untuk mengambil minyak sulingan atau olahan jenis bensin menggunakan mobil Mitsubishi Canter dari wilayah Natar, Lampung Selatan, menuju tempat penyulingan milik Suwandi di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Hariyanto kemudian berangkat pada 3 Mei 2026. Dalam setiap perjalanan, terdakwa disebut menerima uang jalan sebesar Rp5,4 juta. Dari jumlah tersebut, Rp1,4 juta disebut sebagai upah terdakwa, sedangkan Rp4 juta digunakan untuk biaya operasional perjalanan.

 

Setibanya di lokasi penyulingan, minyak yang akan diangkut ternyata belum siap. Sehari kemudian, tepatnya 4 Mei 2026, Hariyanto kembali ke lokasi.

 

Sekitar 11 ton minyak sulingan jenis bensin kemudian dipindahkan dari tedmon ke tangki berbahan drum plat besi yang terpasang pada mobil truk.

 

Minyak tersebut selanjutnya dibawa terdakwa menuju Lampung. Namun, saat beristirahat di Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Lintas Sumatera, Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel.

 

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan tangki berbahan plat besi yang berisi sekitar 11 ton minyak sulingan atau olahan jenis bensin. Saat diperiksa, terdakwa juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait minyak tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor 46/KKF/2026 tertanggal 13 Mei 2026, sampel barang bukti mengandung senyawa hidrokarbon penyusun gasoline (bensin).

 

Barang bukti tersebut kemudian disimpulkan sebagai BBM jenis gasoline dengan nilai RON 68 dan dapat digolongkan sebagai bensin.

 

Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Usai pembacaan tuntutan, persidangan dilanjutkan sesuai agenda perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB