Alasan Jaga Diri, Bawa Pisau di Pinggang, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Alasan untuk menjaga diri saat bekerja tak membuat KR (45) luput dari jeratan hukum. Pria yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

 

KR ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR kerap membawa sajam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan KR. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarung berwarna senada. Sajam tersebut ditemukan terselip di bagian pinggang depan sebelah kanan.

 

KR pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Benar, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa KR sering membawa sajam,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Senin (10/8/2026) pagi.

 

Menurut Jedi, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Unit Ranmor dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

 

“Saat digeledah, ternyata benar KR membawa sajam yang diselipkan di pinggang. Setelah ditemukan, KR langsung diamankan,” jelasnya.

 

Kepada polisi, KR mengaku membawa pisau tersebut untuk berjaga-jaga dan melindungi dirinya ketika sedang bekerja.

 

Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta membuat KR terbebas dari proses hukum. Polisi tetap memprosesnya karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan.

 

Atas perbuatannya, KR terancam dijerat tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sabu 14,7 Kg dan Aliran Dana Rp1,7 Miliar, Angga Prasetyo Diseret ke Meja Hijau
Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal
Kejari Palembang Periksa Tiga Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Terus Dikebut
Kapal Mati Mesin, ABK 16 Tahun Terpeleset dan Hilang di Perairan Muara Lalan
Saksi Harmison Disorot dalam Aksi SIRA-PST, PN Palembang Janji Sampaikan Aspirasi ke Majelis Hakim
Komitmen Tegas, Kapolres Empat Lawang PTDH Anggota Terlibat Narkoba
DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Sabu 14,7 Kg dan Aliran Dana Rp1,7 Miliar, Angga Prasetyo Diseret ke Meja Hijau

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Alasan Jaga Diri, Bawa Pisau di Pinggang, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Tiga Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Terus Dikebut

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Kapal Mati Mesin, ABK 16 Tahun Terpeleset dan Hilang di Perairan Muara Lalan

Berita Terbaru

Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Kota Palembang

Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WIB