Alasan Jaga Diri, Bawa Pisau di Pinggang, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Alasan untuk menjaga diri saat bekerja tak membuat KR (45) luput dari jeratan hukum. Pria yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

 

KR ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR kerap membawa sajam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan KR. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarung berwarna senada. Sajam tersebut ditemukan terselip di bagian pinggang depan sebelah kanan.

 

KR pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Benar, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa KR sering membawa sajam,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Senin (10/8/2026) pagi.

 

Menurut Jedi, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Unit Ranmor dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

 

“Saat digeledah, ternyata benar KR membawa sajam yang diselipkan di pinggang. Setelah ditemukan, KR langsung diamankan,” jelasnya.

 

Kepada polisi, KR mengaku membawa pisau tersebut untuk berjaga-jaga dan melindungi dirinya ketika sedang bekerja.

 

Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta membuat KR terbebas dari proses hukum. Polisi tetap memprosesnya karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan.

 

Atas perbuatannya, KR terancam dijerat tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker
Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara
Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati
Fadli Zon Minta Cagar Budaya Harus Inovasi Dengan Teknologi Untuk Menarik Masyarakat 
Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
BATIQA Hotel Palembang Hadirkan Paket MABAR, Makan Siang Sepuasnya Rp90 Ribu
Kuasa Hukum Minta Tersangka Penggelapan Mobil Segera Ditahan, Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Fadli Zon Minta Cagar Budaya Harus Inovasi Dengan Teknologi Untuk Menarik Masyarakat 

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WIB

BATIQA Hotel Palembang Hadirkan Paket MABAR, Makan Siang Sepuasnya Rp90 Ribu

Berita Terbaru