Kejari Palembang Periksa Tiga Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Terus Dikebut

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, M. Ali Rizza, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut, Senin (10/8/2026).

 

“Tiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni NW anggota DPRD, UMR anggota DPRD, dan KTF pihak swasta,” ujar M. Ali Rizza.

 

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan dan pengadaan solar cell di lingkungan Dishub Kota Palembang.

 

Diketahui, sebelum pemeriksaan hari ini, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa sedikitnya 69 orang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan tersebut.

 

Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

 

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

 

Kejari Palembang sebelumnya menyatakan penanganan perkara ini masih berproses. Penyidik juga masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kapal Mati Mesin, ABK 16 Tahun Terpeleset dan Hilang di Perairan Muara Lalan
Saksi Harmison Disorot dalam Aksi SIRA-PST, PN Palembang Janji Sampaikan Aspirasi ke Majelis Hakim
Komitmen Tegas, Kapolres Empat Lawang PTDH Anggota Terlibat Narkoba
DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Tiga Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Terus Dikebut

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Saksi Harmison Disorot dalam Aksi SIRA-PST, PN Palembang Janji Sampaikan Aspirasi ke Majelis Hakim

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Komitmen Tegas, Kapolres Empat Lawang PTDH Anggota Terlibat Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Sumsel

Ketika Pancasila Hadir dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 10 Agu 2026 - 17:02 WIB

Sumsel

Pancasila Pedoman Hidupku

Senin, 10 Agu 2026 - 16:41 WIB