PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mendesak agar saksi bernama Harmison dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Rahmat mengatakan, Harmison sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk hadir memberikan keterangan di persidangan. Namun, hingga kini saksi tersebut belum hadir dengan berbagai alasan.
“
Bahwa saksi Harmison telah tiga kali dipanggil untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan, namun hingga kini belum hadir dengan berbagai alasan. Jadi kami meminta saksi bernama Harmison dihadirkan,” tegas Rahmat.
Ia juga meminta apabila Harmison maupun saksi Anggoro tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, keduanya dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam amar putusan nantinya.
“Terkait hal ini juga kami sudah melaporkan Jaksa Muda serta Kasidik Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta majelis hakim tetap tegak lurus dalam memutus perkara serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Dian juga mendesak majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa Harmison, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian.
Menurutnya, Harmison merupakan salah satu saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut.
Selain itu, Dian meminta majelis hakim membuka kembali berita acara pemeriksaan (BAP) Rangga Alan Sakti. Hal ini berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut mengalir kepada Harmison.
“Lanjut, kami meminta dugaan aliran dana tersebut dibuktikan melalui rekening bank atas nama Harmison sebagaimana yang kami soroti dalam materi aksi,” tegas Dian.
Dian menegaskan, seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan harus diuji secara terbuka agar proses hukum perkara dugaan korupsi jaringan irigasi Air Lemutu berjalan transparan dan berkeadilan.”Tutupnya
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH, MH, didampingi Hendri Agustian, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi, termasuk terkait kehadiran saksi Harmison dan independensi majelis hakim.
Terkait saksi Harmison, Candra menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi pada prinsipnya berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, apabila saksi dinilai urgen dan tidak hadir setelah dipanggil, majelis hakim dapat memanggilnya secara paksa.
“Kalau ada hal-hal yang sifatnya urgen dan harus dihadirkan dengan paksa, tentu majelis hakim akan memanggilnya secara paksa. Saya mendapat informasi sudah tiga kali dipanggil Harmison,” ujar Candra.
Candra memastikan seluruh aspirasi massa SIRA dan PST akan disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim memiliki independensi dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Majelis hakim itu independen, bebas dari tekanan mana pun. Kami pastikan pemeriksaan perkara tipikor irigasi akan berjalan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Menurut Candra, proses persidangan berlangsung terbuka dan dapat dipantau berbagai lembaga pengawasan. Ia kembali memastikan seluruh tuntutan massa aksi akan diteruskan kepada majelis hakim.
“Pokoknya apa yang menjadi tuntutan Bapak sekalian, kami akan sampaikan kepada majelis yang bersangkutan. Independensi majelis hakim kami pastikan tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks











