JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/8/206)

Suasana sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/8/206)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerimaan uang dalam proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/8/2026).

 

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili yakni Kholizol Tamhullis, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Raga Alan Sakti.

 

Sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim serta penasihat hukum terdakwa, terlebih dahulu membahas keberadaan saksi Hermizon yang hingga kini belum dihadirkan di persidangan.

 

Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada JPU mengenai penting atau tidaknya keterangan Hermizon dalam pembuktian perkara tersebut. Pasalnya, saksi tersebut disebut telah empat kali tidak hadir dalam persidangan.

 

“Kalau saksi Hermizon untuk pembuktian, kami rasa tidak perlu dihadirkan karena menurut kami pembuktiannya sudah cukup,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

 

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa.

 

Penasihat hukum menilai kehadiran Hermizon masih sangat penting untuk mengungkap perkara tersebut. Menurut mereka, berdasarkan proses persidangan yang telah berjalan, Hermizon dinilai memiliki peran strategis dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut.

 

Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Hermizon telah dipanggil sebanyak empat kali dengan berbagai alasan, di antaranya menjalankan ibadah umrah, sakit, dan menjalani operasi.

 

“Kami tidak memiliki kewenangan secara formil untuk meminta akses ke rumah sakit. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan penetapan supaya saksi Hermizon dapat dihadirkan secara paksa,” ujar penasihat hukum.

 

Menurut penasihat hukum, permintaan tersebut disampaikan demi kepentingan pembuktian serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak dalam persidangan.

 

Majelis hakim kemudian kembali meminta sikap JPU apabila Hermizon dihadirkan sebagai saksi ade charge, yakni saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan terdakwa.

 

“Baik Yang Mulia, kami tidak keberatan kalau saksi Hermizon dihadirkan sebagai saksi ade charge,” jawab JPU.

 

Namun, ketika giliran penasihat hukum ditanya mengenai usulan tersebut, mereka menyatakan keberatan.

 

“Terkait hal itu tentunya kami keberatan. Mana mungkin saksi Hermizon tidak mau dijadikan saksi ade charge,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.

 

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pihaknya tidak dapat begitu saja menentukan sikap untuk memanggil paksa Hermizon. Hakim menekankan bahwa majelis harus tetap berdiri independen dan tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.

 

Setelah pembahasan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ade charge yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik
Diduga Tertekan Skripsi, Mahasiswa di Palembang Ditemukan Meninggal Dunia
Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Percepat Transformasi Digital Pemko Palembang Buat Aplikasi Kawal
Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap
Sabu 14,7 Kg dan Aliran Dana Rp1,7 Miliar, Angga Prasetyo Diseret ke Meja Hijau
Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Diduga Tertekan Skripsi, Mahasiswa di Palembang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Kota Palembang

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:51 WIB

Foto korban di tkp

Kota Palembang

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:49 WIB