Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sabrina menyatakan sikap atas putusan majelis hakim pada Rabu (13/5/2026).

Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sabrina menyatakan sikap atas putusan majelis hakim pada Rabu (13/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Modus bisnis skincare abal-abal berkedok investasi kembali memakan korban. Sabrina Cahya Kirana, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi skincare senilai Rp225 juta lebih, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra dalam sidang Kamis (13/3/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jauhari SH yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Kasus ini bermula ketika Sabrina menawarkan kerja sama bisnis skincare kepada korban, dr Benatha Hardani, pada September 2023. Dengan menjanjikan keuntungan 20 persen per tahun, Sabrina mengajak korban mendirikan perusahaan PT Pharma Dhermatologi Kosmetindo.

 

Korban dijanjikan posisi Komisaris Utama, sementara Sabrina menempatkan diri sebagai Direktur Utama. Demi meyakinkan korban, terdakwa meminta dana bertahap untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari modal bisnis, pengurusan BPOM, launching produk, hingga kemasan skincare.

 

Namun, seluruh janji bisnis tersebut diduga hanya tipu daya. Total Rp225.325.000 yang telah dikucurkan korban justru berakhir tanpa kejelasan.

 

Fakta persidangan mengungkap agenda launching produk di Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM) ternyata fiktif. Pihak mall memastikan tidak pernah menerima pengajuan acara dari perusahaan tersebut.

 

Kecurigaan korban memuncak ketika produk skincare yang dijanjikan tak kunjung tersedia. Sabrina akhirnya mengakui produk tidak pernah ada dan dana investor telah habis digunakan.

 

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Sabrina memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsidiair Pasal 486 tentang penggelapan.

 

Meski sebagian dana disebut digunakan untuk operasional kantor, gaji pegawai, hingga sewa gedung, majelis hakim tetap menyatakan Sabrina bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana bisnis skincare digunakan sebagai modus investasi palsu dengan janji legalitas perusahaan dan keuntungan besar demi menarik korban.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB