Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sabrina menyatakan sikap atas putusan majelis hakim pada Rabu (13/5/2026).

Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sabrina menyatakan sikap atas putusan majelis hakim pada Rabu (13/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Modus bisnis skincare abal-abal berkedok investasi kembali memakan korban. Sabrina Cahya Kirana, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi skincare senilai Rp225 juta lebih, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra dalam sidang Kamis (13/3/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jauhari SH yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Kasus ini bermula ketika Sabrina menawarkan kerja sama bisnis skincare kepada korban, dr Benatha Hardani, pada September 2023. Dengan menjanjikan keuntungan 20 persen per tahun, Sabrina mengajak korban mendirikan perusahaan PT Pharma Dhermatologi Kosmetindo.

 

Korban dijanjikan posisi Komisaris Utama, sementara Sabrina menempatkan diri sebagai Direktur Utama. Demi meyakinkan korban, terdakwa meminta dana bertahap untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari modal bisnis, pengurusan BPOM, launching produk, hingga kemasan skincare.

 

Namun, seluruh janji bisnis tersebut diduga hanya tipu daya. Total Rp225.325.000 yang telah dikucurkan korban justru berakhir tanpa kejelasan.

 

Fakta persidangan mengungkap agenda launching produk di Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM) ternyata fiktif. Pihak mall memastikan tidak pernah menerima pengajuan acara dari perusahaan tersebut.

 

Kecurigaan korban memuncak ketika produk skincare yang dijanjikan tak kunjung tersedia. Sabrina akhirnya mengakui produk tidak pernah ada dan dana investor telah habis digunakan.

 

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Sabrina memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsidiair Pasal 486 tentang penggelapan.

 

Meski sebagian dana disebut digunakan untuk operasional kantor, gaji pegawai, hingga sewa gedung, majelis hakim tetap menyatakan Sabrina bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana bisnis skincare digunakan sebagai modus investasi palsu dengan janji legalitas perusahaan dan keuntungan besar demi menarik korban.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB