Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sabrina menyatakan sikap atas putusan majelis hakim pada Rabu (13/5/2026).

Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa Sabrina menyatakan sikap atas putusan majelis hakim pada Rabu (13/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Modus bisnis skincare abal-abal berkedok investasi kembali memakan korban. Sabrina Cahya Kirana, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi skincare senilai Rp225 juta lebih, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra dalam sidang Kamis (13/3/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jauhari SH yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Kasus ini bermula ketika Sabrina menawarkan kerja sama bisnis skincare kepada korban, dr Benatha Hardani, pada September 2023. Dengan menjanjikan keuntungan 20 persen per tahun, Sabrina mengajak korban mendirikan perusahaan PT Pharma Dhermatologi Kosmetindo.

 

Korban dijanjikan posisi Komisaris Utama, sementara Sabrina menempatkan diri sebagai Direktur Utama. Demi meyakinkan korban, terdakwa meminta dana bertahap untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari modal bisnis, pengurusan BPOM, launching produk, hingga kemasan skincare.

 

Namun, seluruh janji bisnis tersebut diduga hanya tipu daya. Total Rp225.325.000 yang telah dikucurkan korban justru berakhir tanpa kejelasan.

 

Fakta persidangan mengungkap agenda launching produk di Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM) ternyata fiktif. Pihak mall memastikan tidak pernah menerima pengajuan acara dari perusahaan tersebut.

 

Kecurigaan korban memuncak ketika produk skincare yang dijanjikan tak kunjung tersedia. Sabrina akhirnya mengakui produk tidak pernah ada dan dana investor telah habis digunakan.

 

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Sabrina memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsidiair Pasal 486 tentang penggelapan.

 

Meski sebagian dana disebut digunakan untuk operasional kantor, gaji pegawai, hingga sewa gedung, majelis hakim tetap menyatakan Sabrina bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana bisnis skincare digunakan sebagai modus investasi palsu dengan janji legalitas perusahaan dan keuntungan besar demi menarik korban.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru