Bapemperda Jelaskan Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

- Redaksi

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK,Palembang- Dewan Perwailan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Prov. Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD. pada Senin,(18/1/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. Muchendi M, SE, Gubernur Sumsel diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Sumsel; Bapak Drs. H. Edward Candra, MH, serta dihadiri oleh jajaran OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Rapat Paripurna XXV (25) Bapemperda DPRD Prov.Sumsel jelaskan 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang Raperda Pondok Pesantren dan Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov.Sumsel sampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu: 1. Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan, dan 2. Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan. Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV (25) DPRD Prov.Sumsel Pembicaraan Tingkat Pertama, dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Prov. Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD.
Dalam penjelasan Bapemperda Prov.Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang dan disampaikan oleh Bapak Antoni Yuzar, SH., MH tsb, dipaparkan bahwa yang menjadi urgensi Raperda tentang Pondok Pesantren ini untuk mengakhiri kesalahan tafsir bahwa masalah agama semua menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak diotonomkan, dengan kata lain kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan legalitas bagi Pemda untuk membantu Pondok Pesantren dimana hal ini selaras dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selanjutnya dijelaskan landasan yuridis Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, adalah melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005, Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang gedung, yang pada intinya Raperda tersebut sebagai suatu Peraturan yang bersifat delegasi atau amanah dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Diakhir penjelasan disampaikan harapan agar Raperda inisiatif DPRD dimaksud dapat dibahas melalui tahapan-tahapan dan rapat-rapat bersama Gubernur dan atau pejabat yang ditunjuk, yang pada akhirnya mendapat persertujuan bersama guna ditertapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah dibacakannya penjelasan 2 Raperda dimaksud, Rapat Paripurna XXV (25) di Skors untuk selanjutnya mendengarkan tanggapan/pendapat Gubernur terhadap penjelasan 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel tersebut pada hari Senin tanggal 25 Januari dalam agenda Rapat Paripurna XXV (25) lanjutan pekan depan.(ADV)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru