JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai terdakwa jalanin sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (31/8/2026)

Usai terdakwa jalanin sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (31/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara korupsi Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, berujung vonis 1 tahun 7 bulan penjara terhadap mantan Kepala Desa Sebokor, Amir.

 

Amir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Ade Sumitra Hadisurya SH MHum, dalam persidangan, Senin (31/8/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amir terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider JPU. Perbuatannya dinilai memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amir dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana penjara dan denda, Amir juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta lebih.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

 

Atas vonis tersebut, Amir melalui penasihat hukumnya maupun tim JPU Kejari Banyuasin sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Menariknya, meski perkara telah diputus, besaran tuntutan JPU terhadap Amir justru belum diketahui secara terbuka.

 

Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan perkara tersebut, tim JPU Kejari Banyuasin enggan memberikan penjelasan mengenai berapa tahun pidana yang sebelumnya dituntut terhadap terdakwa.

 

“Izin mbak, terkait tuntutan kasus korupsi perkara ini, tim JPU enggan menyebutkan. Lihat SIPP PN Palembang saja,” ujar salah seorang JPU singkat sembari menuju mobil.

 

Namun, ketika ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, informasi mengenai tuntutan dalam perkara tersebut juga tidak ditemukan.

 

Dengan demikian, besaran tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan penjara masih menjadi tanda tanya.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan cukup detail dugaan penyimpangan yang dilakukan Amir selama menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor.

 

JPU menyebut sebagian Dana Desa Sebokor periode 2021 hingga 2024 setelah dicairkan diduga dikuasai dan dikelola sendiri oleh Amir.

 

“Setelah dilakukan pencairan, sebagian Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2024 dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa AMIR,” kata JPU dalam dakwaannya.

 

Pengelolaan tersebut disebut dilakukan tanpa melimpahkan kuasa kepada perangkat desa maupun kaur keuangan desa.

 

JPU juga mengungkap dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Amir disebut memerintahkan perangkat desa membuat laporan dengan mencantumkan kegiatan dan pembelian yang diduga fiktif serta melakukan penggelembungan harga dan volume pekerjaan.

 

“Kemudian untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2024, terdakwa AMIR memerintahkan seluruh perangkat desa untuk membuatnya secara bersama-sama dengan cara melakukan kegiatan dan pembelian secara fiktif, dan penggelembungan harga dan volume kegiatan,” ungkap JPU.

 

Setelah laporan tersebut dibuat, Amir disebut menandatangani laporan pertanggungjawaban tersebut.

 

JPU juga menyebut sebagian Dana Desa digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional warga di luar rencana penggunaan Dana Desa.

 

Untuk menutupi dugaan penyimpangan, dibuat bukti pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

“Sehingga untuk menutupi penyimpangan tersebut, maka dibuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata JPU.

 

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan dakwaan JPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65.

 

JPU turut menguraikan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

 

Pada 2021, pekerjaan pembuatan badan jalan dengan tanah setempat dengan pagu Rp189.991.982,40 ditemukan kelebihan pembayaran Rp109.383.200.

 

Kemudian pada 2022, pembangunan plat deuker dengan pagu Rp25 juta ditemukan kelebihan pembayaran Rp793 ribu.

 

Sementara pekerjaan jalan lingkungan tanah pilihan dengan pagu Rp105,9 juta ditemukan kelebihan pembayaran Rp46.096.787,71.

 

Pada 2023, pembangunan jalan dengan tanah pilihan dengan pagu Rp100 juta ditemukan kelebihan pembayaran Rp40.906.536,98. Sedangkan pembuatan badan jalan dengan tanah setempat dengan pagu Rp55.667.900 ditemukan kelebihan pembayaran Rp39.420.000.

 

Selain itu, terdapat pekerjaan dan belanja yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebut tidak dilaksanakan dengan nilai Rp71.656.490,08.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan tersebut, terdapat kelebihan bayar senilai Rp338.439.025,” ujar JPU.

 

Atas seluruh dugaan penyimpangan tersebut, Amir akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp336 juta lebih.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi
Satu Hati, Honda Peduli, Astra Motor Sumsel Bagikan 5.000 Masker untuk Masyarakat Sumsel
Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan
Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:45 WIB

JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Satu Hati, Honda Peduli, Astra Motor Sumsel Bagikan 5.000 Masker untuk Masyarakat Sumsel

Berita Terbaru

Foto korban kedua saat di Evakuasi

Kota Palembang

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agu 2026 - 12:40 WIB

Foto korban d evakuasi

Kota Palembang

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Senin, 31 Agu 2026 - 12:35 WIB

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB