PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perbuatan seorang ayah berinisial AN (34) terhadap anak kandungnya sendiri membuat korban yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma. Aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
AN, warga Jalan Prajurit Abdul Somad, Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, kini harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku ditangkap setelah ibu korban, PE (34), membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (25/8/2026) malam.
Kasus tersebut terungkap setelah korban TA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi SM. Peristiwa pertama disebut terjadi pada April 2026 di kawasan Jalan TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina, Palembang.
Saat itu, korban meminta diantar pelaku yang merupakan ayah kandungnya ke rumah nenek. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motor di lokasi tersebut dan melakukan tindakan pencabulan disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Aksi serupa kembali terjadi pada Juni 2026 ketika korban berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Saat itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebelum kemudian meninggalkan kamar.
Peristiwa kembali terjadi pada 15 Agustus 2026. Ketika dua saksi, SL dan SM, sedang berada di rumah korban, mereka melihat tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Rentetan kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma dan ketakutan ketika harus berhadapan dengan ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan terhadap AN.
“Benar, pelaku sudah berhasil kita amankan atas laporan ibu kandung korban,” ungkap Jedi, Minggu (30/8/2026).
Jedi mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Sejumlah saksi juga sudah kita periksa,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 418 Ayat (1) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















