SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau, Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Madang Timur jajaran Polres OKU Timur menggelar patroli dialogis dan sosialisasi maklumat kepada masyarakat, pada Sabtu (29/08/2026).
Kegiatan sambang ini dipimpin oleh personel piket Polsek Buay Madang Timur, Aipda Zulkifli dan Bripka Iswanto. Petugas menemui langsung warga di Desa Kedung Rejo dan Desa Kedung Rejo Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian membentangkan spanduk maklumat bersama warga yang memuat pesan tegas dari Kapolres OKU Timur, dan Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo.
Sosialisasi ini menekankan larangan keras membakar hutan dan lahan serta mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan maklumat yang disosialisasikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda materiil maksimal hingga 10 miliar rupiah.
“Giat sambang dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menggugah kesadaran masyarakat. Kita ingin memastikan wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur tetap aman, kondusif, dan bebas dari kabut asap akibat karhutla,” ujar Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo.
Selain edukasi karhutla, petugas juga mengajak warga untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat desa. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya indikasi kebakaran lahan, mereka diimbau segera melapor melalui Layanan Polisi Call Center 110 atau nomor siaga Polsek.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi
















