SUARAPUBLIK,Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna Ke XX dengan agenda Penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Perda Prov Sumsel terhadap 1 (satu) Raperda Inisiatif DPRD Prov Sumsel, yaitu Raperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana. yang dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/11/2020)
Rapat yang di buka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas dan anggota DPRD, serta di hadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dan para OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Badan pembentukan Perda Sumsel itu dilaporkan oleh Ahmad Firdaus Ishak, bahwa Ranperda ini merupakan usul inisiatif dari DPRD Sumsel, terhadap kepedulian bersama dalam menghadapi Pandemi COVID-19.
Ditambahkannya, tujuan dari Ranperda ini adalah untuk mengatur secara komprehensif dari kekakuan (rigid) hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Provinsi Sumsel yang dihasilkan dari Peraturan Daerah, yang aspiratif dan responsif sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Dan pada saatnya nanti, diharapkan kiranya Raperda DPRD Sumsel dapat dibahas dengan melalui tahapan -tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XX DPRD Sumsel tahun 2020, untuk selanjutnya diharapkan mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Sesuai dengan tujuanya, diharapkan dengan adanya Raperda ini dapat mengatur secara konfrehensif dan rigid hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan baru di Prov Sumsel.(ADV)
Komentar