Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor  Palembang, Rabu (15/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Dugaan praktik pemaksaan pengadaan dan penggelembungan harga mencuat dalam sidang kasus korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah kepala desa mengaku tidak pernah merencanakan pengadaan tersebut, namun tetap merealisasikan anggaran karena adanya arahan dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026), yang menghadirkan 12 saksi dari unsur camat dan kepala desa. Mereka menyebut pengadaan pompa tidak dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2023 untuk APBDes 2024.

Perkara ini menjerat Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam praktik mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,1 miliar.

Dalam kesaksiannya, salah satu kepala desa mengungkapkan adanya tekanan dalam proses pengadaan.

“Kami tidak pernah menganggarkan sebelumnya. Tapi akhirnya tetap dilaksanakan karena diarahkan oleh Kabid Pemdes untuk menunjuk CV Sugih Jaya Lestari,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelembungan harga. Para saksi menyebut harga pompa yang ditetapkan penyedia mencapai lebih dari Rp53 juta per unit, sementara produk serupa di pasaran hanya sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

Selisih harga yang hampir dua kali lipat tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk membuktikan adanya unsur korupsi dalam pengadaan.

Meski demikian, tidak semua desa mengikuti arahan tersebut. Beberapa kepala desa memilih menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian dalam persidangan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan
Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Berita Terbaru

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Kota Palembang

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:29 WIB