Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor  Palembang, Rabu (15/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Dugaan praktik pemaksaan pengadaan dan penggelembungan harga mencuat dalam sidang kasus korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah kepala desa mengaku tidak pernah merencanakan pengadaan tersebut, namun tetap merealisasikan anggaran karena adanya arahan dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026), yang menghadirkan 12 saksi dari unsur camat dan kepala desa. Mereka menyebut pengadaan pompa tidak dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2023 untuk APBDes 2024.

Perkara ini menjerat Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam praktik mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,1 miliar.

Dalam kesaksiannya, salah satu kepala desa mengungkapkan adanya tekanan dalam proses pengadaan.

“Kami tidak pernah menganggarkan sebelumnya. Tapi akhirnya tetap dilaksanakan karena diarahkan oleh Kabid Pemdes untuk menunjuk CV Sugih Jaya Lestari,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelembungan harga. Para saksi menyebut harga pompa yang ditetapkan penyedia mencapai lebih dari Rp53 juta per unit, sementara produk serupa di pasaran hanya sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

Selisih harga yang hampir dua kali lipat tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk membuktikan adanya unsur korupsi dalam pengadaan.

Meski demikian, tidak semua desa mengikuti arahan tersebut. Beberapa kepala desa memilih menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian dalam persidangan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB