Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor  Palembang, Rabu (15/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Dugaan praktik pemaksaan pengadaan dan penggelembungan harga mencuat dalam sidang kasus korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah kepala desa mengaku tidak pernah merencanakan pengadaan tersebut, namun tetap merealisasikan anggaran karena adanya arahan dari pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026), yang menghadirkan 12 saksi dari unsur camat dan kepala desa. Mereka menyebut pengadaan pompa tidak dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2023 untuk APBDes 2024.

Perkara ini menjerat Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam praktik mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,1 miliar.

Dalam kesaksiannya, salah satu kepala desa mengungkapkan adanya tekanan dalam proses pengadaan.

“Kami tidak pernah menganggarkan sebelumnya. Tapi akhirnya tetap dilaksanakan karena diarahkan oleh Kabid Pemdes untuk menunjuk CV Sugih Jaya Lestari,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelembungan harga. Para saksi menyebut harga pompa yang ditetapkan penyedia mencapai lebih dari Rp53 juta per unit, sementara produk serupa di pasaran hanya sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

Selisih harga yang hampir dua kali lipat tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk membuktikan adanya unsur korupsi dalam pengadaan.

Meski demikian, tidak semua desa mengikuti arahan tersebut. Beberapa kepala desa memilih menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian dalam persidangan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terbaru

Sumsel

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:31 WIB

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB