Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/6/2026)

Saat Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/6/2026)

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/6/2026).

 

Perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar itu menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH tersebut menghadirkan 13 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Sebagian besar saksi merupakan pengawas lapangan.

 

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ardesis, selaku pengawas lapangan Dinas Perkimtan Palembang, dicecar majelis hakim terkait mekanisme survei dan penentuan lokasi pekerjaan.

 

Hakim mempertanyakan dasar atau pedoman yang digunakan saksi dalam menentukan titik lokasi pekerjaan, termasuk apakah terdapat surat tugas, hasil rapat, atau instruksi tertulis dari PPK.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Ardesis mengaku hanya menerima perintah secara lisan dari terdakwa Muhammad Faisal Rahman selaku PPK.

 

“Saya mendapat perintah secara lisan dari Pak Faisal. Untuk titik lokasi tergantung perintah beliau, tidak ada tugas khusus. Saat sampai di lokasi, kami menemui Ketua RT setempat untuk menyampaikan kebutuhan pekerjaan seperti perbaikan jalan berlubang atau pengecoran jalan,” ujar Ardesis.

 

Hakim kemudian mempertanyakan mekanisme kerja tersebut yang dinilai tidak didasarkan pada perencanaan yang jelas.

 

Menurut Ardesis, tim survei hanya mengidentifikasi titik-titik yang dianggap krusial di lingkungan masyarakat.

 

Selanjutnya, Ketua RT menyampaikan kebutuhan di wilayahnya dan laporan tersebut diteruskan kepada PPK untuk menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan.

 

JPU juga menggali keterangan terkait jumlah titik pekerjaan yang tidak dikerjakan selama tahun anggaran 2024.

 

“Lebih dari 50 titik pekerjaan yang tidak dikerjakan. Dari tahun 2024 hingga 2025 banyak dilakukan revisi pekerjaan,” kata Ardesis.

 

Saat ditanya alasan revisi tersebut, saksi menjelaskan adanya perubahan judul pekerjaan, penghapusan sejumlah titik, hingga penambahan lokasi pekerjaan.

 

Ardesis juga mengungkapkan bahwa perubahan data pekerjaan dilakukan hingga tiga kali revisi. Menurutnya, revisi dilakukan karena terdapat lokasi yang tidak ada atau tidak memungkinkan untuk diperbaiki.

 

“Jumlah pekerjaan yang benar-benar dikerjakan pada tahun 2024 sebanyak 16 titik,” ungkapnya.

 

Mendengar keterangan tersebut, JPU kembali mempertanyakan alasan perubahan data pekerjaan jika pekerjaan memang telah dilaksanakan.

 

“Kalau titik pekerjaan memang dikerjakan, mengapa harus diubah? Siapa yang memerintahkan saksi?” tanya JPU.

“Saya diperintah Pak Faisal selaku PPK,” jawab Ardesis.

 

JPU kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jelas dan tidak berbelit-belit. Bahkan, JPU menyatakan tidak menutup kemungkinan saksi akan kembali dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan tambahan.

 

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Yunita diduga berperan aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

 

Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar. Namun, jaksa menilai proses pengadaan tersebut sarat rekayasa dan diduga terdapat pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan
Herman Deru Tekankan Integritas dan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Pelayaran
Bulog Sumsel Babel Realisasikan Serapan 99 Ribu Ton Beras Petani
Investasi Sumsel Triwulan I 2026 Capai Rp12,96 Triliun
ARYADUTA Palembang Hadirkan Promo HOT DEALS, Menginap Lebih Hemat dengan Diskon F&B 15 Persen
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:06 WIB

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:02 WIB

Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:19 WIB

Herman Deru Tekankan Integritas dan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Pelayaran

Berita Terbaru