Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang berinisial MI (33) diamankan Unit Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga menggelapkan uang pembayaran angsuran milik sejumlah konsumen senilai Rp6,8 juta.

 

Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang itu ditangkap di kediamannya usai polisi menerima laporan dari pihak FIF Group Palembang 2. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas dugaan penggelapan uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

 

“Benar, setelah menerima laporan dari perwakilan FIF Group terkait dugaan penggelapan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya,” ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).

 

Kasus ini bermula saat pihak perusahaan menerima informasi bahwa beberapa konsumen yang tercatat masih menunggak ternyata telah membayar angsuran kepada MI selaku kolektor. Hal itu terungkap ketika petugas FIF mendatangi rumah para konsumen.

 

Para konsumen bahkan menunjukkan salinan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa angsuran telah diserahkan kepada MI. Setelah dilakukan pengecekan, sedikitnya empat konsumen telah melakukan pembayaran, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.

 

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi MI untuk meminta klarifikasi. Namun pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak lagi masuk bekerja, sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

 

Akibat perbuatannya, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke rekening MI serta salinan kwitansi pembayaran angsuran milik konsumen.

 

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun,” tutup Kapolsek.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wujudkan Anak Sehat, Berkarakter, dan Berdaya Melalui Kelingi Semare
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis 100.000 Sultan Muda Sumatera Selatan
Nurrasa Launching karya dengan balutan konser di Taman.
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32 WIB

Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Berita Terbaru