PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang berinisial MI (33) diamankan Unit Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga menggelapkan uang pembayaran angsuran milik sejumlah konsumen senilai Rp6,8 juta.
Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang itu ditangkap di kediamannya usai polisi menerima laporan dari pihak FIF Group Palembang 2. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas dugaan penggelapan uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Benar, setelah menerima laporan dari perwakilan FIF Group terkait dugaan penggelapan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya,” ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini bermula saat pihak perusahaan menerima informasi bahwa beberapa konsumen yang tercatat masih menunggak ternyata telah membayar angsuran kepada MI selaku kolektor. Hal itu terungkap ketika petugas FIF mendatangi rumah para konsumen.
Para konsumen bahkan menunjukkan salinan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa angsuran telah diserahkan kepada MI. Setelah dilakukan pengecekan, sedikitnya empat konsumen telah melakukan pembayaran, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.
Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi MI untuk meminta klarifikasi. Namun pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak lagi masuk bekerja, sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke rekening MI serta salinan kwitansi pembayaran angsuran milik konsumen.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun,” tutup Kapolsek.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















