Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang berinisial MI (33) diamankan Unit Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga menggelapkan uang pembayaran angsuran milik sejumlah konsumen senilai Rp6,8 juta.

 

Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang itu ditangkap di kediamannya usai polisi menerima laporan dari pihak FIF Group Palembang 2. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas dugaan penggelapan uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

 

“Benar, setelah menerima laporan dari perwakilan FIF Group terkait dugaan penggelapan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya,” ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).

 

Kasus ini bermula saat pihak perusahaan menerima informasi bahwa beberapa konsumen yang tercatat masih menunggak ternyata telah membayar angsuran kepada MI selaku kolektor. Hal itu terungkap ketika petugas FIF mendatangi rumah para konsumen.

 

Para konsumen bahkan menunjukkan salinan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa angsuran telah diserahkan kepada MI. Setelah dilakukan pengecekan, sedikitnya empat konsumen telah melakukan pembayaran, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.

 

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi MI untuk meminta klarifikasi. Namun pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak lagi masuk bekerja, sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

 

Akibat perbuatannya, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke rekening MI serta salinan kwitansi pembayaran angsuran milik konsumen.

 

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun,” tutup Kapolsek.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Berperilaku 

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:39 WIB

Sumsel

PANCASILA SEBAGAI CERMINAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI  

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:30 WIB