Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang berinisial MI (33) diamankan Unit Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga menggelapkan uang pembayaran angsuran milik sejumlah konsumen senilai Rp6,8 juta.

 

Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang itu ditangkap di kediamannya usai polisi menerima laporan dari pihak FIF Group Palembang 2. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas dugaan penggelapan uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

 

“Benar, setelah menerima laporan dari perwakilan FIF Group terkait dugaan penggelapan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya,” ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).

 

Kasus ini bermula saat pihak perusahaan menerima informasi bahwa beberapa konsumen yang tercatat masih menunggak ternyata telah membayar angsuran kepada MI selaku kolektor. Hal itu terungkap ketika petugas FIF mendatangi rumah para konsumen.

 

Para konsumen bahkan menunjukkan salinan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa angsuran telah diserahkan kepada MI. Setelah dilakukan pengecekan, sedikitnya empat konsumen telah melakukan pembayaran, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.

 

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi MI untuk meminta klarifikasi. Namun pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak lagi masuk bekerja, sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

 

Akibat perbuatannya, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke rekening MI serta salinan kwitansi pembayaran angsuran milik konsumen.

 

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun,” tutup Kapolsek.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB