Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto terdakwa dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (28/7/2026)

Foto terdakwa dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (28/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/7/2026).

 

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun atas perkara dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Terdakwa Maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.

 

Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

 

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB