Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  korban Baju Putih didampingi kuasa hukumnya

Foto : korban Baju Putih didampingi kuasa hukumnya

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026) malam. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah mengikuti investasi trading yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan pialang berjangka di Palembang.

 

Korban didampingi kuasa hukumnya, Amril, S.T., S.H., M.H., melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diatur dalam Pasal 73E.

 

M menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh seorang sales perusahaan pada 8 Mei 2026. Dalam percakapan itu, ia ditawari investasi trading berjangka dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen.

 

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor perusahaan di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Setelah menerima penjelasan dari pihak perusahaan, korban menyetorkan dana awal sebesar Rp100 juta.

 

Menurut korban, sebelum dana diterima perusahaan, dirinya tidak diberikan dokumen profil perusahaan maupun penjelasan mengenai risiko investasi. Selanjutnya, korban kembali melakukan penyetoran dana secara bertahap hingga delapan kali transfer dengan total mencapai Rp1 miliar.

 

Kuasa hukum korban, Amril, mengatakan selain kehilangan modal pokok sebesar Rp1 miliar, kliennya juga mengaku memiliki keuntungan sekitar Rp300 juta yang tercatat di aplikasi, namun tidak dapat dicairkan.

 

“Klien kami mengalami kerugian Rp1 miliar sebagai modal pokok. Selain itu, ada keuntungan di aplikasi sekitar Rp300 juta yang hingga kini tidak bisa ditarik,” ujar Amril usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

 

Amril menilai perusahaan diduga menerima dana dari klien terlebih dahulu tanpa memberikan dokumen penting yang seharusnya disampaikan kepada calon nasabah, termasuk profil perusahaan dan penjelasan mengenai risiko investasi.

 

Ia juga mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar 12 hari, kliennya beberapa kali melakukan top up dana. Bahkan, dalam satu hari korban disebut sempat mentransfer Rp350 juta dalam dua tahap.

 

“Hal ini tentu perlu didalami oleh penyidik, mengapa penyetoran dana dalam jumlah besar dapat berlangsung dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.

 

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, termasuk pertemuan secara daring bersama manajemen dan tim legal. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga laporan resmi akhirnya diajukan ke Polda Sumsel.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.Berita ini telah disusun dengan lead berbeda, bahasa lebih lugas, serta tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan dan sedang diproses oleh kepolisian.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:10 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah-Langkah Kecil Kehidupan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:36 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila Pada Kehidupan Saya Sehari-Hari

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:31 WIB