Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  korban Baju Putih didampingi kuasa hukumnya

Foto : korban Baju Putih didampingi kuasa hukumnya

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026) malam. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah mengikuti investasi trading yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan pialang berjangka di Palembang.

 

Korban didampingi kuasa hukumnya, Amril, S.T., S.H., M.H., melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diatur dalam Pasal 73E.

 

M menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh seorang sales perusahaan pada 8 Mei 2026. Dalam percakapan itu, ia ditawari investasi trading berjangka dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen.

 

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor perusahaan di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Setelah menerima penjelasan dari pihak perusahaan, korban menyetorkan dana awal sebesar Rp100 juta.

 

Menurut korban, sebelum dana diterima perusahaan, dirinya tidak diberikan dokumen profil perusahaan maupun penjelasan mengenai risiko investasi. Selanjutnya, korban kembali melakukan penyetoran dana secara bertahap hingga delapan kali transfer dengan total mencapai Rp1 miliar.

 

Kuasa hukum korban, Amril, mengatakan selain kehilangan modal pokok sebesar Rp1 miliar, kliennya juga mengaku memiliki keuntungan sekitar Rp300 juta yang tercatat di aplikasi, namun tidak dapat dicairkan.

 

“Klien kami mengalami kerugian Rp1 miliar sebagai modal pokok. Selain itu, ada keuntungan di aplikasi sekitar Rp300 juta yang hingga kini tidak bisa ditarik,” ujar Amril usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

 

Amril menilai perusahaan diduga menerima dana dari klien terlebih dahulu tanpa memberikan dokumen penting yang seharusnya disampaikan kepada calon nasabah, termasuk profil perusahaan dan penjelasan mengenai risiko investasi.

 

Ia juga mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar 12 hari, kliennya beberapa kali melakukan top up dana. Bahkan, dalam satu hari korban disebut sempat mentransfer Rp350 juta dalam dua tahap.

 

“Hal ini tentu perlu didalami oleh penyidik, mengapa penyetoran dana dalam jumlah besar dapat berlangsung dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.

 

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, termasuk pertemuan secara daring bersama manajemen dan tim legal. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga laporan resmi akhirnya diajukan ke Polda Sumsel.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.Berita ini telah disusun dengan lead berbeda, bahasa lebih lugas, serta tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan dan sedang diproses oleh kepolisian.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis 100.000 Sultan Muda Sumatera Selatan
Nurrasa Launching karya dengan balutan konser di Taman.
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Ketua PN Palembang: Mulai Hari Ini Seluruh Pelayanan Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A. Rivai
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal
Sidang Perdana Gugatan PHK Sepihak Terhadap BRI Digelar di PHI PN Palembang, Penggugat Tuntut Rp500 Juta
Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perkuat Pengalaman Digital Indonesia

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32 WIB

Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 20:04 WIB

Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis 100.000 Sultan Muda Sumatera Selatan

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nurrasa Launching karya dengan balutan konser di Taman.

Senin, 27 Juli 2026 - 17:37 WIB

Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Berita Terbaru

Kota Palembang

Nurrasa Launching karya dengan balutan konser di Taman.

Senin, 27 Jul 2026 - 18:00 WIB