PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026) malam. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah mengikuti investasi trading yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan pialang berjangka di Palembang.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Amril, S.T., S.H., M.H., melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diatur dalam Pasal 73E.
M menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh seorang sales perusahaan pada 8 Mei 2026. Dalam percakapan itu, ia ditawari investasi trading berjangka dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen.
Keesokan harinya, korban mendatangi kantor perusahaan di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Setelah menerima penjelasan dari pihak perusahaan, korban menyetorkan dana awal sebesar Rp100 juta.
Menurut korban, sebelum dana diterima perusahaan, dirinya tidak diberikan dokumen profil perusahaan maupun penjelasan mengenai risiko investasi. Selanjutnya, korban kembali melakukan penyetoran dana secara bertahap hingga delapan kali transfer dengan total mencapai Rp1 miliar.
Kuasa hukum korban, Amril, mengatakan selain kehilangan modal pokok sebesar Rp1 miliar, kliennya juga mengaku memiliki keuntungan sekitar Rp300 juta yang tercatat di aplikasi, namun tidak dapat dicairkan.
“Klien kami mengalami kerugian Rp1 miliar sebagai modal pokok. Selain itu, ada keuntungan di aplikasi sekitar Rp300 juta yang hingga kini tidak bisa ditarik,” ujar Amril usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Amril menilai perusahaan diduga menerima dana dari klien terlebih dahulu tanpa memberikan dokumen penting yang seharusnya disampaikan kepada calon nasabah, termasuk profil perusahaan dan penjelasan mengenai risiko investasi.
Ia juga mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar 12 hari, kliennya beberapa kali melakukan top up dana. Bahkan, dalam satu hari korban disebut sempat mentransfer Rp350 juta dalam dua tahap.
“Hal ini tentu perlu didalami oleh penyidik, mengapa penyetoran dana dalam jumlah besar dapat berlangsung dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, termasuk pertemuan secara daring bersama manajemen dan tim legal. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga laporan resmi akhirnya diajukan ke Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.Berita ini telah disusun dengan lead berbeda, bahasa lebih lugas, serta tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan dan sedang diproses oleh kepolisian.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















