Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Erwin Zulkarnain, Direktur CV Sriwijaya Transport, Selasa (28/7/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, serta dihadiri tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Erwin Zulkarnain diduga bersama Hendri bin Ujang Irwansyah (alm), yang perkaranya diproses secara terpisah, melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB maupun izin lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

 

Jaksa menjelaskan, perkara bermula saat Hendri meminta pekerjaan kepada terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Sriwijaya Transport. Setelah diterima bekerja, Hendri ditugaskan mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim menuju Jabodetabek menggunakan truk Hino BG 8534 LU milik perusahaan.

 

“Sebelum berangkat, terdakwa mengirimkan uang operasional masing-masing sebesar Rp3 juta melalui akun GoPay milik Hendri, termasuk barcode pembelian solar. Selama perjalanan terdakwa juga memantau pergerakan truk melalui komunikasi WhatsApp,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

 

Setibanya di kawasan Tanjung Enim, Hendri bersama kernetnya, Andri Pariadinata, diarahkan menuju lokasi pemuatan batubara yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Di lokasi tersebut, truk diisi sekitar 40 ton batubara.

 

JPU mengungkapkan, lokasi pemuatan hanya dipagari seng tanpa papan nama perusahaan maupun petugas resmi. Setelah proses pemuatan selesai, Hendri menerima amplop berisi surat jalan bertuliskan CV Bara Mitra Usaha dari seseorang yang tidak dikenalnya.

 

“Lokasi pemuatan hanya dipagari seng, tidak memiliki papan nama perusahaan maupun petugas resmi. Setelah muatan penuh, sopir menerima amplop berisi surat jalan bertuliskan CV Bara Mitra Usaha,” kata JPU.

 

Namun, saat dalam perjalanan menuju Jakarta Timur, truk bermuatan batubara tersebut dihentikan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.15 WIB.

 

Dalam pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan batubara sehingga kendaraan beserta muatannya diamankan oleh petugas.

 

JPU juga mengungkapkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan barang bukti berupa bongkahan batu hitam merupakan batubara jenis sub-bituminus.

 

Selain itu, hasil analisis digital terhadap telepon seluler milik Hendri dan terdakwa menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batubara tersebut.

 

Atas perbuatannya, Erwin Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Tak hanya itu Di akhir persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

 

“Yang Mulia, kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ujar penasihat hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

 

“Baik, permohonan kami terima dan akan kami pertimbangkan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan,” tutup Hakim Idil Amin.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB