SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Sebagai salah satu dari tiga Badan Kerja Sama usaha (KBU) yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) mulai melaksanakan sosialisasi penerapan Good Engineering Practice (GEP) kepada para pemilik sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah pengelolaannya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kecamatan Babat Toman dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pemilik sumur minyak rakyat mengenai pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik dalam kegiatan produksi minyak.
Penerapan GEP diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sumur minyak yang mengutamakan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pemilik sumur minyak rakyat dari berbagai kecamatan di Muba.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai standar operasional yang harus diterapkan pada setiap tahapan kegiatan produksi, mulai dari persiapan lokasi, operasional sumur, pengangkutan hasil produksi, hingga penanganan keadaan darurat.
Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, mengatakan bahwa penerapan Good Engineering Practice merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak rakyat yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan.
“Selain meminimalkan risiko kecelakaan kerja, penerapan GEP juga bertujuan mengurangi dampak terhadap lingkungan serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan kegiatan produksi minyak rakyat,” ujarnya.
Menurut Hafiz, materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi penggunaan peralatan sesuai standar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengendalian potensi kebakaran, pengelolaan limbah, serta pentingnya evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh aktivitas operasional di lapangan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi antara koperasi dan para pemilik sumur minyak rakyat untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan standar operasional.
“Melalui dialog ini kami berharap terbangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya budaya kerja yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Hafiz menjelaskan bahwa sosialisasi penerapan GEP akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan yang masuk dalam wilayah pengelolaan Koperasi RBS.
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan berkelanjutan. Kami akan melaksanakannya di setiap kecamatan agar seluruh pemilik sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah pengelolaan koperasi memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan Good Engineering Practice,”tegasnya.
Lebih lanjut, Hafiz mengatakan bahwa penerapan Good Engineering Practice merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Penerapan standar tersebut menitikberatkan pada aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta penerapan kaidah teknik yang baik dalam setiap kegiatan operasional.
Melalui sosialisasi ini, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera berharap seluruh pemilik sumur minyak rakyat di Muba dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Engineering Practice secara konsisten.
“Dengan demikian, kegiatan produksi minyak rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, efisien, berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung peningkatan produksi energi nasional, ” tandasnya.

















