Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan.

Tersangka saat diamankan.

SUARAPUBLIK. ID, BANYUASIN – Aksi pencurian kabel listrik di lingkungan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) PT Pertamina Patra Niaga RU III Sungai Gerong berakhir di tangan polisi.

 

Seorang buruh harian berinisial Y (62), warga Mariana, Kecamatan Banyuasin I, diamankan saat masih berada di lokasi dan sedang mengupas kabel hasil curiannya.

 

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Banyuasin I setelah menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah dinas yang tidak berpenghuni, Sabtu (30/5/2026).

 

Kapolsek Banyuasin I IPTU Ahmad Iqbal mengatakan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia naik ke atas plafon melalui kamar mandi untuk membongkar instalasi listrik yang terpasang di bagian atas bangunan.

 

“Pelaku memotong kabel instalasi listrik menggunakan tang potong, kemudian mengumpulkannya di kamar mandi untuk dikupas dan dipisahkan tembaganya,” ujar Ahmad, Jumat (5/6/2026).

 

Dari hasil aksinya, pelaku berhasil melepas kabel-kabel listrik dan menggulungnya menjadi 16 ikatan yang kemudian disiapkan untuk dibawa keluar dari lokasi.

 

Namun, sebelum sempat menikmati hasil curiannya, polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mendapati pelaku masih sibuk memotong dan mengupas kabel.

 

Tanpa perlawanan, pria lanjut usia tersebut langsung diamankan berikut barang bukti.

 

Saat pemeriksaan awal, Y mengakui seluruh kabel yang diambil merupakan milik PT

 

Pertamina Patra Niaga RU III. Ia berniat menjual tembaga dari kabel tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 gulung kabel instalasi listrik dengan berat mencapai 19,6 kilogram, satu tang potong, sebilah pisau, tas selempang, sepeda motor Honda Supra Fit, mesin rumput, sepasang sepatu bot, serta sisa kulit kabel yang telah dikupas.

 

“Tersangka telah diamankan di Polsek Banyuasin I untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB