Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan.

Tersangka saat diamankan.

SUARAPUBLIK. ID, BANYUASIN – Aksi pencurian kabel listrik di lingkungan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) PT Pertamina Patra Niaga RU III Sungai Gerong berakhir di tangan polisi.

 

Seorang buruh harian berinisial Y (62), warga Mariana, Kecamatan Banyuasin I, diamankan saat masih berada di lokasi dan sedang mengupas kabel hasil curiannya.

 

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Banyuasin I setelah menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah dinas yang tidak berpenghuni, Sabtu (30/5/2026).

 

Kapolsek Banyuasin I IPTU Ahmad Iqbal mengatakan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia naik ke atas plafon melalui kamar mandi untuk membongkar instalasi listrik yang terpasang di bagian atas bangunan.

 

“Pelaku memotong kabel instalasi listrik menggunakan tang potong, kemudian mengumpulkannya di kamar mandi untuk dikupas dan dipisahkan tembaganya,” ujar Ahmad, Jumat (5/6/2026).

 

Dari hasil aksinya, pelaku berhasil melepas kabel-kabel listrik dan menggulungnya menjadi 16 ikatan yang kemudian disiapkan untuk dibawa keluar dari lokasi.

 

Namun, sebelum sempat menikmati hasil curiannya, polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mendapati pelaku masih sibuk memotong dan mengupas kabel.

 

Tanpa perlawanan, pria lanjut usia tersebut langsung diamankan berikut barang bukti.

 

Saat pemeriksaan awal, Y mengakui seluruh kabel yang diambil merupakan milik PT

 

Pertamina Patra Niaga RU III. Ia berniat menjual tembaga dari kabel tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 gulung kabel instalasi listrik dengan berat mencapai 19,6 kilogram, satu tang potong, sebilah pisau, tas selempang, sepeda motor Honda Supra Fit, mesin rumput, sepasang sepatu bot, serta sisa kulit kabel yang telah dikupas.

 

“Tersangka telah diamankan di Polsek Banyuasin I untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terbaru