PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah sempat buron selama sepekan, Vicky Skypiduarky (31), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri yang dipinjam dengan alasan hendak membeli makanan.
Pelaku diamankan polisi saat berada tidak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Palembang pada Senin (8/6/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban, Lala Dwi Heriyani (24), yang merupakan pacar pelaku, bertemu dengannya dan diminta mengantar ke rumah temannya menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di lokasi, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan. Karena menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban pun menyerahkan kendaraannya. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali maupun mengembalikan sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5587 AFH dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
“Ya, kita mendapatkan laporan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Palembang,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah kunci kontak asli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















