Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : pelaku saat diamankan di polsek SU 2 Palembang

Foto : pelaku saat diamankan di polsek SU 2 Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah sempat buron selama sepekan, Vicky Skypiduarky (31), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri yang dipinjam dengan alasan hendak membeli makanan.

 

Pelaku diamankan polisi saat berada tidak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Palembang pada Senin (8/6/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

 

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban, Lala Dwi Heriyani (24), yang merupakan pacar pelaku, bertemu dengannya dan diminta mengantar ke rumah temannya menggunakan sepeda motor milik korban.

 

Setibanya di lokasi, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan. Karena menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban pun menyerahkan kendaraannya. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali maupun mengembalikan sepeda motor tersebut.

 

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5587 AFH dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU II Palembang.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

 

“Ya, kita mendapatkan laporan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Palembang,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah kunci kontak asli.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB