Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : pelaku saat diamankan di polsek SU 2 Palembang

Foto : pelaku saat diamankan di polsek SU 2 Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah sempat buron selama sepekan, Vicky Skypiduarky (31), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri yang dipinjam dengan alasan hendak membeli makanan.

 

Pelaku diamankan polisi saat berada tidak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Palembang pada Senin (8/6/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

 

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban, Lala Dwi Heriyani (24), yang merupakan pacar pelaku, bertemu dengannya dan diminta mengantar ke rumah temannya menggunakan sepeda motor milik korban.

 

Setibanya di lokasi, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan. Karena menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban pun menyerahkan kendaraannya. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali maupun mengembalikan sepeda motor tersebut.

 

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5587 AFH dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU II Palembang.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

 

“Ya, kita mendapatkan laporan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Palembang,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah kunci kontak asli.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 
Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:44 WIB

BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB