Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pelaku

Foto Pelaku

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah hampir sebulan buron, satu dari dua pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari, Jakabaring, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Pelaku berinisial DAS (21), warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, ditangkap saat berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Sabtu (6/6/2026) malam. Sementara seorang rekannya berinisial BY masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

DAS diketahui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap korban Sri Rahayu (22), warga Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.

 

Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju tempat kos di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Ketika melintas di Jalan Gubernur H.A. Bastari, korban dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

 

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang duduk di belakang langsung memepet kendaraan korban dan menarik tas yang dibawanya sebelum melarikan diri.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop Lenovo warna silver, satu unit telepon genggam VIVO V27e warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Beat Street BG 3036 ADP, kartu BPJS Kesehatan, serta uang tunai Rp600 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku.

 

“Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Jakabaring, petugas segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jedi, Kamis (11/6/2026).

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO V27e warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau yang digunakan saat beraksi.

 

Menurut Jedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan, DAS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen
Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terbaru

Foto.:  korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:36 WIB