SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah hampir sebulan buron, satu dari dua pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari, Jakabaring, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku berinisial DAS (21), warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, ditangkap saat berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Sabtu (6/6/2026) malam. Sementara seorang rekannya berinisial BY masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
DAS diketahui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap korban Sri Rahayu (22), warga Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju tempat kos di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Ketika melintas di Jalan Gubernur H.A. Bastari, korban dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang duduk di belakang langsung memepet kendaraan korban dan menarik tas yang dibawanya sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop Lenovo warna silver, satu unit telepon genggam VIVO V27e warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Beat Street BG 3036 ADP, kartu BPJS Kesehatan, serta uang tunai Rp600 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
“Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Jakabaring, petugas segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jedi, Kamis (11/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO V27e warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau yang digunakan saat beraksi.
Menurut Jedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan, DAS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















