PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Publik kembali digemparkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim pada Senin (8/6/2026). Berdasarkan rilis resmi KPK, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengungkap dugaan suap yang mengalir kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengondisian hasil audit.
Keterlibatan oknum auditor tersebut menuai sorotan tajam. Pasalnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan mencegah tindak pidana korupsi justru diduga ikut terseret dalam praktik koruptif.
Menanggapi hal itu, advokat senior asal Palembang yang kerap menangani perkara tindak pidana korupsi, Arief Budiman, SH MH, menilai keterlibatan oknum auditor BPK dalam kasus suap kepala daerah bukanlah fenomena baru di Indonesia.
“Sekurang-kurangnya terdapat 12 kasus menonjol sebelum OTT Bupati Muara Enim tahun 2026 ini yang menunjukkan bagaimana oknum auditor BPK terjerat hukum sebagai penerima suap maupun pihak yang berkompromi terhadap hasil audit laporan keuangan,” ujar Arief saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/6/2026).
Menurut Arief, data yang dihimpun tim hukumnya menunjukkan sejumlah perkara yang pernah menyeret auditor maupun pejabat BPK. Di antaranya OTT Penjabat Bupati Sorong tahun 2023, kasus suap yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, OTT di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017, kasus Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022, serta perkara Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani pada 2019.
Selain itu, terdapat pula kasus terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR, kasus PT Jasa Marga, dugaan suap dalam pemilihan pimpinan BPK, kasus suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, perkara pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di sejumlah pemerintah daerah, serta beberapa kasus lainnya yang melibatkan auditor negara dalam praktik korupsi.
Perspektif Hukum dalam KUHP Baru
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari 2026, konstruksi hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak mengalami sejumlah penyesuaian.
Menurutnya, dugaan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan auditor untuk menyembunyikan temuan korupsi yang diawali melalui praktik penyuapan kini dapat dijerat menggunakan konsep penyertaan yang lebih tegas.
“Jika dalam KUHP lama kita mengenal Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penyertaan (deelneming), maka dalam KUHP Baru jaksa dapat menggunakan Pasal 20 huruf b mengenai perbuatan melakukan bersama-sama (medepleger),” jelasnya.
Arief menambahkan, pembuktian dalam perkara semacam ini umumnya bertumpu pada adanya kesepakatan yang diwujudkan melalui tindakan nyata atau tacit agreement.
Temuan audit yang bermasalah, pergerakan aliran dana, hingga perubahan opini laporan keuangan dapat menjadi petunjuk adanya mens rea atau niat jahat yang terencana.
“Deretan putusan pengadilan pada masa lalu harus menjadi alarm keras bagi BPK untuk memperkuat sistem integritas internal. Selain itu, kasus-kasus tersebut juga menjadi bahan refleksi bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di era kodifikasi hukum nasional yang baru,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















