OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Arief Budiman SH MH dan Rekan

Praktisi Hukum Arief Budiman SH MH dan Rekan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Publik kembali digemparkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim pada Senin (8/6/2026). Berdasarkan rilis resmi KPK, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengungkap dugaan suap yang mengalir kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengondisian hasil audit.

 

Keterlibatan oknum auditor tersebut menuai sorotan tajam. Pasalnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan mencegah tindak pidana korupsi justru diduga ikut terseret dalam praktik koruptif.

 

Menanggapi hal itu, advokat senior asal Palembang yang kerap menangani perkara tindak pidana korupsi, Arief Budiman, SH MH, menilai keterlibatan oknum auditor BPK dalam kasus suap kepala daerah bukanlah fenomena baru di Indonesia.

 

“Sekurang-kurangnya terdapat 12 kasus menonjol sebelum OTT Bupati Muara Enim tahun 2026 ini yang menunjukkan bagaimana oknum auditor BPK terjerat hukum sebagai penerima suap maupun pihak yang berkompromi terhadap hasil audit laporan keuangan,” ujar Arief saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/6/2026).

 

Menurut Arief, data yang dihimpun tim hukumnya menunjukkan sejumlah perkara yang pernah menyeret auditor maupun pejabat BPK. Di antaranya OTT Penjabat Bupati Sorong tahun 2023, kasus suap yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, OTT di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017, kasus Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022, serta perkara Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani pada 2019.

 

Selain itu, terdapat pula kasus terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR, kasus PT Jasa Marga, dugaan suap dalam pemilihan pimpinan BPK, kasus suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, perkara pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di sejumlah pemerintah daerah, serta beberapa kasus lainnya yang melibatkan auditor negara dalam praktik korupsi.

 

Perspektif Hukum dalam KUHP Baru

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari 2026, konstruksi hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak mengalami sejumlah penyesuaian.

 

Menurutnya, dugaan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan auditor untuk menyembunyikan temuan korupsi yang diawali melalui praktik penyuapan kini dapat dijerat menggunakan konsep penyertaan yang lebih tegas.

 

“Jika dalam KUHP lama kita mengenal Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penyertaan (deelneming), maka dalam KUHP Baru jaksa dapat menggunakan Pasal 20 huruf b mengenai perbuatan melakukan bersama-sama (medepleger),” jelasnya.

 

Arief menambahkan, pembuktian dalam perkara semacam ini umumnya bertumpu pada adanya kesepakatan yang diwujudkan melalui tindakan nyata atau tacit agreement.

Temuan audit yang bermasalah, pergerakan aliran dana, hingga perubahan opini laporan keuangan dapat menjadi petunjuk adanya mens rea atau niat jahat yang terencana.

 

“Deretan putusan pengadilan pada masa lalu harus menjadi alarm keras bagi BPK untuk memperkuat sistem integritas internal. Selain itu, kasus-kasus tersebut juga menjadi bahan refleksi bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di era kodifikasi hukum nasional yang baru,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:28 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Berita Terbaru

pendidikan

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:49 WIB