PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Aditya Dwi Putra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa (9/6/2026).
Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.PLG itu merupakan sengketa pertanahan yang didaftarkan pada 13 Januari 2026. Dalam gugatannya, Bambang Aditya Dwi Putra meminta PTUN membatalkan puluhan sertifikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Palembang serta memerintahkan pencabutannya.
Namun, Majelis Hakim PTUN Palembang yang diketuai Farizky Arif Prazada SH, dengan anggota Muhammad Ali SH MH dan Josephine Priscilla SH, menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan error in objecto atau kesalahan objek gugatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa karena eksepsi tersebut diterima, maka pokok perkara tidak lagi relevan untuk diperiksa lebih lanjut. Akibatnya, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Menerima eksepsi tentang gugatan error in objecto,” demikian salah satu amar putusan majelis hakim.
Selain menyatakan gugatan tidak diterima, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.340.000.
Perkara ini berawal dari gugatan Bambang Aditya Dwi Putra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang terkait penerbitan 46 sertifikat hak milik atas sejumlah nama pemegang hak. Penggugat meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah seluruh sertifikat tersebut serta mewajibkan tergugat mencabutnya.
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dilakukan pada 2 Juni 2026 dan selanjutnya diucapkan serta dipublikasikan kepada para pihak secara elektronik pada 9 Juni 2026 dengan didampingi Panitera Pengganti Fajar Mawardi SH MH.
Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan penggugat tidak memasuki pemeriksaan pokok sengketa karena telah terlebih dahulu terbentur persoalan formal terkait objek gugatan yang dinilai tidak tepat.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat Intervensi II-29, 30-35, serta pihak terkait lainnya dari Kantor Hukum Titian Justitia yang terdiri dari Muhammad Hans Kahfi, SH, Suripto Yanuryadi M., SH, dan Gunawan Widiyanto, SH, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta seluruh jajaran PTUN yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan profesional. Kami bersyukur perkara ini dapat diputus dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Muhammad Hans Kahfi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Kahfi, putusan tersebut memberikan kejelasan hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Perumahan Palamea dan kawasan Lorong Sepakat. Pihaknya menilai gugatan yang diajukan penggugat memiliki sejumlah kelemahan, antara lain batas objek sengketa yang tidak jelas, dugaan kesalahan dalam pemasangan patok, tidak adanya izin dari pihak setempat, serta adanya klaim terhadap patok yang bukan merupakan milik penggugat.
“Dengan adanya putusan ini, kami merasa lega dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Kami berharap putusan tersebut dapat mengakhiri sengketa yang selama ini berlangsung serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkepentingan,” tutupnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















