Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang

Foto Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Aditya Dwi Putra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa (9/6/2026).

 

Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.PLG itu merupakan sengketa pertanahan yang didaftarkan pada 13 Januari 2026. Dalam gugatannya, Bambang Aditya Dwi Putra meminta PTUN membatalkan puluhan sertifikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Palembang serta memerintahkan pencabutannya.

 

Namun, Majelis Hakim PTUN Palembang yang diketuai Farizky Arif Prazada SH, dengan anggota Muhammad Ali SH MH dan Josephine Priscilla SH, menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan error in objecto atau kesalahan objek gugatan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa karena eksepsi tersebut diterima, maka pokok perkara tidak lagi relevan untuk diperiksa lebih lanjut. Akibatnya, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

“Menerima eksepsi tentang gugatan error in objecto,” demikian salah satu amar putusan majelis hakim.

 

Selain menyatakan gugatan tidak diterima, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.340.000.

 

Perkara ini berawal dari gugatan Bambang Aditya Dwi Putra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang terkait penerbitan 46 sertifikat hak milik atas sejumlah nama pemegang hak. Penggugat meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah seluruh sertifikat tersebut serta mewajibkan tergugat mencabutnya.

 

Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dilakukan pada 2 Juni 2026 dan selanjutnya diucapkan serta dipublikasikan kepada para pihak secara elektronik pada 9 Juni 2026 dengan didampingi Panitera Pengganti Fajar Mawardi SH MH.

 

Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan penggugat tidak memasuki pemeriksaan pokok sengketa karena telah terlebih dahulu terbentur persoalan formal terkait objek gugatan yang dinilai tidak tepat.

 

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat Intervensi II-29, 30-35, serta pihak terkait lainnya dari Kantor Hukum Titian Justitia yang terdiri dari Muhammad Hans Kahfi, SH, Suripto Yanuryadi M., SH, dan Gunawan Widiyanto, SH, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta seluruh jajaran PTUN yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan profesional. Kami bersyukur perkara ini dapat diputus dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Muhammad Hans Kahfi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

 

Menurut Kahfi, putusan tersebut memberikan kejelasan hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Perumahan Palamea dan kawasan Lorong Sepakat. Pihaknya menilai gugatan yang diajukan penggugat memiliki sejumlah kelemahan, antara lain batas objek sengketa yang tidak jelas, dugaan kesalahan dalam pemasangan patok, tidak adanya izin dari pihak setempat, serta adanya klaim terhadap patok yang bukan merupakan milik penggugat.

 

“Dengan adanya putusan ini, kami merasa lega dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Kami berharap putusan tersebut dapat mengakhiri sengketa yang selama ini berlangsung serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkepentingan,” tutupnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen
Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terbaru

Foto.:  korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:36 WIB