PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana senilai puluhan miliar rupiah mencuat di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumatera Selatan. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp76,08 miliar, pihak yayasan resmi melaporkan sejumlah pengurus ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan tidak benar dalam akta otentik.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum yayasan, Septiani SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial BL bersama sejumlah pihak lainnya.
Menurut Septiani, dugaan pelanggaran bermula saat pihak yayasan melakukan pengecekan dokumen pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor YPLP PT-PGRI Sumsel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan berkas tersebut, ditemukan adanya dugaan keterangan yang tidak benar yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait status pendiri yayasan.
“Yang bersangkutan disebut sebagai pendiri yayasan, padahal sebenarnya hanya diberikan kuasa untuk mengurus akta yayasan,” ujar Septiani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan pada tahun 2017 yang diduga tidak sah karena tidak tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Pada tahun 2017 muncul SK pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham. Itu yang menjadi persoalan utama kami karena berbeda dengan pengurus YPLP PT-PGRI yang sah dan terdaftar di AHU,” jelasnya.
Septiani menilai keberadaan pengurus yang tidak terdaftar tersebut menyebabkan tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan yayasan, terutama menyangkut aspek keuangan.
“Sejak tahun 2017 hingga 2026 tidak ada koordinasi dengan pembina dan tidak ada transparansi terkait keuangan. Akibatnya, yayasan mengalami kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp76.080.000.000,” katanya.
Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan semata-mata mengenai persoalan kepengurusan, melainkan menyangkut legalitas pihak yang mengelola yayasan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama bertahun-tahun.
“Pengurus yang ditunjuk pembina saat ini tidak memegang keuangan. Yang kami pertanyakan adalah transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak yang tidak terdaftar di AHU Menkumham tersebut,” tegas Septiani.
Kasus ini kini tengah ditangani Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan potensi kerugian yang dialami yayasan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















