Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : pihak yayasan membuat laporan di polda Sumsel

Foto : pihak yayasan membuat laporan di polda Sumsel

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana senilai puluhan miliar rupiah mencuat di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumatera Selatan. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp76,08 miliar, pihak yayasan resmi melaporkan sejumlah pengurus ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan tidak benar dalam akta otentik.

 

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum yayasan, Septiani SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial BL bersama sejumlah pihak lainnya.

 

Menurut Septiani, dugaan pelanggaran bermula saat pihak yayasan melakukan pengecekan dokumen pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor YPLP PT-PGRI Sumsel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

 

Dari hasil pemeriksaan berkas tersebut, ditemukan adanya dugaan keterangan yang tidak benar yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait status pendiri yayasan.

 

“Yang bersangkutan disebut sebagai pendiri yayasan, padahal sebenarnya hanya diberikan kuasa untuk mengurus akta yayasan,” ujar Septiani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026).

 

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan pada tahun 2017 yang diduga tidak sah karena tidak tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Pada tahun 2017 muncul SK pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham. Itu yang menjadi persoalan utama kami karena berbeda dengan pengurus YPLP PT-PGRI yang sah dan terdaftar di AHU,” jelasnya.

 

Septiani menilai keberadaan pengurus yang tidak terdaftar tersebut menyebabkan tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan yayasan, terutama menyangkut aspek keuangan.

 

“Sejak tahun 2017 hingga 2026 tidak ada koordinasi dengan pembina dan tidak ada transparansi terkait keuangan. Akibatnya, yayasan mengalami kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp76.080.000.000,” katanya.

 

Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan semata-mata mengenai persoalan kepengurusan, melainkan menyangkut legalitas pihak yang mengelola yayasan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama bertahun-tahun.

 

“Pengurus yang ditunjuk pembina saat ini tidak memegang keuangan. Yang kami pertanyakan adalah transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak yang tidak terdaftar di AHU Menkumham tersebut,” tegas Septiani.

 

Kasus ini kini tengah ditangani Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan potensi kerugian yang dialami yayasan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Berita Terbaru