Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : pihak yayasan membuat laporan di polda Sumsel

Foto : pihak yayasan membuat laporan di polda Sumsel

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana senilai puluhan miliar rupiah mencuat di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumatera Selatan. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp76,08 miliar, pihak yayasan resmi melaporkan sejumlah pengurus ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan tidak benar dalam akta otentik.

 

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum yayasan, Septiani SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial BL bersama sejumlah pihak lainnya.

 

Menurut Septiani, dugaan pelanggaran bermula saat pihak yayasan melakukan pengecekan dokumen pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor YPLP PT-PGRI Sumsel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

 

Dari hasil pemeriksaan berkas tersebut, ditemukan adanya dugaan keterangan yang tidak benar yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait status pendiri yayasan.

 

“Yang bersangkutan disebut sebagai pendiri yayasan, padahal sebenarnya hanya diberikan kuasa untuk mengurus akta yayasan,” ujar Septiani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026).

 

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan pada tahun 2017 yang diduga tidak sah karena tidak tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Pada tahun 2017 muncul SK pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham. Itu yang menjadi persoalan utama kami karena berbeda dengan pengurus YPLP PT-PGRI yang sah dan terdaftar di AHU,” jelasnya.

 

Septiani menilai keberadaan pengurus yang tidak terdaftar tersebut menyebabkan tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan yayasan, terutama menyangkut aspek keuangan.

 

“Sejak tahun 2017 hingga 2026 tidak ada koordinasi dengan pembina dan tidak ada transparansi terkait keuangan. Akibatnya, yayasan mengalami kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp76.080.000.000,” katanya.

 

Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan semata-mata mengenai persoalan kepengurusan, melainkan menyangkut legalitas pihak yang mengelola yayasan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama bertahun-tahun.

 

“Pengurus yang ditunjuk pembina saat ini tidak memegang keuangan. Yang kami pertanyakan adalah transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak yang tidak terdaftar di AHU Menkumham tersebut,” tegas Septiani.

 

Kasus ini kini tengah ditangani Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan potensi kerugian yang dialami yayasan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen
Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terbaru

Foto.:  korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:36 WIB