PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Merasa dirugikan setelah gagal berangkat umroh meski telah menyetor puluhan juta rupiah, seorang warga Palembang melaporkan seorang agen travel ke Polrestabes Palembang. Korban mengaku telah membayar total Rp90,1 juta untuk keberangkatan tiga orang jamaah, namun hingga kini keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan uangnya belum dikembalikan.
Korban bernama Ibrahim (37), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya, Febri Ardiansyah SH MH, guna melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang agen travel berinisial E.
Menurut Ibrahim, terlapor merupakan istri dari teman mertuanya. Awalnya, suami terlapor datang ke warung milik mertuanya di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan IT I, Palembang, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Karena mertuanya berencana menunaikan ibadah umroh, Ibrahim kemudian disarankan untuk mendaftar melalui terlapor yang disebut sebagai agen travel umroh. Merasa percaya karena memiliki hubungan perkenalan, korban akhirnya mendaftarkan tiga orang jamaah, yakni dirinya, sang istri, dan mertuanya.
Setelah melakukan pembayaran, terlapor menjanjikan keberangkatan pada 1 April 2026. Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, keberangkatan tersebut batal dengan alasan penundaan. Korban mengaku telah beberapa kali meminta uangnya dikembalikan, tetapi hingga kini belum terealisasi.
“Kami mendampingi klien membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Klien mengalami kerugian karena keberangkatan umroh yang dijanjikan tidak terlaksana,” ujar kuasa hukum korban, Febri Ardiansyah SH MH, saat ditemui di Polrestabes Palembang, Kamis (11/6/2026).
Febri menjelaskan, pada awalnya kliennya ditawari paket umroh dengan harga yang disebut lebih murah. Namun dalam perjalanannya, muncul permintaan biaya tambahan yang sebelumnya tidak pernah disepakati.
“Awalnya biaya satu orang sekitar Rp30 juta. Kemudian ada tambahan biaya yang disebut untuk kebutuhan keberangkatan, seperti tiket dan keperluan umroh lainnya. Total kerugian klien kami mencapai Rp90.100.000,” jelasnya.
Sementara itu, Ibrahim mengaku sempat diminta menambah biaya sebesar Rp5 juta. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, ia memilih membatalkan keberangkatan dan meminta uangnya dikembalikan.
“Kami diminta menambah biaya lagi. Karena tidak sanggup, kami minta uang dikembalikan. Sampai sekarang belum ada pengembalian,” katanya.
Terpisah, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel piket, Ipda Adityan Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















