Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, SH

PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset berupa lahan milik PT KAI (Persero) yang dikuasai dua perusahaan swasta, PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sementara itu PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, SH, telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.

“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).

Dedi menegaskan, pihaknya membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan telah berdiri sejak lama, bahkan sejak tahun 1950 dan 1952, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.

“Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim tersebut. Ini tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya seluas sekitar 6.893 meter persegi. Lahan tersebut digunakan untuk fasilitas parkir dan mess karyawan.

“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp380 juta per lima tahun,” katanya.

Sementara itu, untuk lahan lainnya, pihaknya menegaskan memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Selebihnya memiliki legalitas lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.

Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Sunan Rubber, Ade, juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI. Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujarnya.

Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PT Rimco Rubber, Alex Kurniawan Edy, yang turut membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.

“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

“Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terbaru