Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, SH

PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset berupa lahan milik PT KAI (Persero) yang dikuasai dua perusahaan swasta, PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sementara itu PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, SH, telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.

“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).

Dedi menegaskan, pihaknya membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan telah berdiri sejak lama, bahkan sejak tahun 1950 dan 1952, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.

“Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim tersebut. Ini tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya seluas sekitar 6.893 meter persegi. Lahan tersebut digunakan untuk fasilitas parkir dan mess karyawan.

“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp380 juta per lima tahun,” katanya.

Sementara itu, untuk lahan lainnya, pihaknya menegaskan memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Selebihnya memiliki legalitas lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.

Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Sunan Rubber, Ade, juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI. Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujarnya.

Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PT Rimco Rubber, Alex Kurniawan Edy, yang turut membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.

“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

“Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB