Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko manisan di kawasan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Seorang pria berinisial FH alias Jabrik (33) ditangkap setelah diduga membobol toko dan menggondol puluhan slop rokok dengan total kerugian mencapai Rp31 juta.

 

Pelaku yang merupakan warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diringkus anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

 

“Setelah identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Jedi Permana, Jumat (31/7/2026).

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Mael yang berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Saat kejadian, pemilik toko, Mariam (38), tidak berada di lokasi. Korban baru mengetahui tokonya dibobol setelah mendapat informasi dari tetangga yang melihat seseorang masuk ke dalam toko secara diam-diam.

 

Korban kemudian memeriksa kondisi toko dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil puluhan slop rokok, di antaranya 86 slop rokok Sampoerna Menthol warna hijau.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hijau beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas AKBP M. Jedi Permana.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran
96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
ARYADUTA Palembang Gelar 10.10 Sale, Diskon Kamar hingga 25 Persen

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:46 WIB

Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB