Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko manisan di kawasan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Seorang pria berinisial FH alias Jabrik (33) ditangkap setelah diduga membobol toko dan menggondol puluhan slop rokok dengan total kerugian mencapai Rp31 juta.

 

Pelaku yang merupakan warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diringkus anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

 

“Setelah identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Jedi Permana, Jumat (31/7/2026).

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Mael yang berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Saat kejadian, pemilik toko, Mariam (38), tidak berada di lokasi. Korban baru mengetahui tokonya dibobol setelah mendapat informasi dari tetangga yang melihat seseorang masuk ke dalam toko secara diam-diam.

 

Korban kemudian memeriksa kondisi toko dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil puluhan slop rokok, di antaranya 86 slop rokok Sampoerna Menthol warna hijau.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hijau beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas AKBP M. Jedi Permana.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB