PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko manisan di kawasan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Seorang pria berinisial FH alias Jabrik (33) ditangkap setelah diduga membobol toko dan menggondol puluhan slop rokok dengan total kerugian mencapai Rp31 juta.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diringkus anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Setelah identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Jedi Permana, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Mael yang berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Saat kejadian, pemilik toko, Mariam (38), tidak berada di lokasi. Korban baru mengetahui tokonya dibobol setelah mendapat informasi dari tetangga yang melihat seseorang masuk ke dalam toko secara diam-diam.
Korban kemudian memeriksa kondisi toko dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil puluhan slop rokok, di antaranya 86 slop rokok Sampoerna Menthol warna hijau.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hijau beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas AKBP M. Jedi Permana.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















