Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Bupati Muara Enim nonaktif Edison dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook Disdikbud Muara Enim.Rabu (30/9/2026)

Saat Bupati Muara Enim nonaktif Edison dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook Disdikbud Muara Enim.Rabu (30/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah menerima uang Rp3,3 miliar terkait perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

 

Bantahan itu disampaikan Edison saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).

 

Di hadapan majelis hakim, Edison juga membantah keterangan sejumlah saksi sebelumnya, termasuk Abi Nurwardani, yang menyebut dirinya menerima uang tersebut. Saat jaksa KPK membacakan keterangan saksi, Edison langsung membantahnya.

 

“Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik,” ujar Edison dalam persidangan.

 

Edison juga membantah mengetahui adanya perjalanan dinas untuk survei pengadaan Smartboard dan Chromebook.

 

Menurut Edison, dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menjalani penahanan oleh KPK.

 

“Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook itu selesai atau tidak. Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang,” katanya.

 

Sidang kemudian diskors oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB.

 

Usai persidangan, Edison kembali menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim merupakan fakta.

 

“Penjelasannya saya tidak hafal. Tapi itu fakta. Silakan nanti dibuktikan di persidangan,” ujar Edison saat meninggalkan ruang sidang.

 

Ketika kembali ditanya mengenai bantahannya terkait penerimaan uang Rp3,3 miliar, Edison memilih tidak memberikan penjelasan dan hanya mengangkat tangan memberi salam.

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran
96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
ARYADUTA Palembang Gelar 10.10 Sale, Diskon Kamar hingga 25 Persen
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:46 WIB

Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB