PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menegur saksi Harmison dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026, Rabu (30/9/2026).
Teguran itu disampaikan hakim ketua Fatimah SH MH setelah Harmison mengaku pernah meminjam uang Rp10 juta dari Adi Fitriadi. Uang tersebut, menurut Harmizon, dipinjam selama sekitar dua minggu.
Saat ditanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, Harmizon mengaku belum.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Harmison.
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian meminta Harmizon segera mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Jangan tidak dikembalikan. Kembalikan uang tersebut,” tegas hakim.
“Baik yang mulia saya akan kembali “ Ujar Harmison
Dalam sidang sesi pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni Harmison, anggota DPRD Muara Enim, dan Angga Arista, ASN Pemkab Muara Enim yang pada 2025 bertugas sebagai ajudan Bupati Muara Enim Edison.
Harmizon dalam keterangannya juga mengaku pernah mendengar adanya pengadaan Smart Board dan Chromebook di Disdikbud Muara Enim. Namun, ia menyebut tidak mengetahui sumber dana sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Angga Arista mengungkap adanya transaksi dengan Adi Fitriadi. Angga mengaku pernah menerima maupun mentransfer uang dengan total sekitar Rp185 juta pada periode 14 April hingga 5 Juni.
Menurut Angga, transaksi tersebut berkaitan dengan pinjaman. Namun, ketika JPU mempertanyakan bukti atau keterangan yang menunjukkan transaksi tersebut sebagai pinjaman, Angga tidak menjelaskan secara rinci.
Angga juga mengaku sebagian uang telah dikembalikan dan masih terdapat sekitar Rp4 juta yang belum dikembalikan.
Dalam persidangan, JPU kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Angga, termasuk transfer Rp5 juta.
“Ini ada di BAP saudara, poin 13, ada Rp5 juta. Uang untuk apa?” tanya JPU.
“Untuk sewa mobil, Pak,” jawab Angga.
“Untuk perjalanan dinas, Pak,” lanjut Angga saat ditanya tujuan sewa mobil tersebut.
JPU kemudian mempertanyakan adanya transfer tambahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan perjalanan dinas.
“Ya Pak, itu salah saya, Pak,” ujar Angga.
JPU juga mengonfirmasi sejumlah transfer yang diterima Angga dari Abi Nurwardani.
Awalnya Angga mengaku lupa, namun setelah JPU membacakan sejumlah transaksi dalam BAP, ia membenarkan seluruh transfer tersebut.
Di antaranya Rp2 juta pada 20 Juni 2025, Rp10 juta pada 27 Agustus 2025, Rp5 juta pada 1 November 2025, Rp20 juta pada 18 Januari 2025, serta Rp10 juta pada 16 Februari 2025.
“Semua transfer itu benar, Pak,” kata Angga.
Saat ditanya total uang yang diterimanya dari Adi Fitriadi, Angga mengaku lupa. Namun, ia menyebut uang yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp300 juta lebih.
“Saya lupa, Pak. Tapi yang sudah saya kembalikan sekitar Rp300 juta lebih,” ujar Angga.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















