KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tiga dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026)

Saat tiga dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berujung vonis penjara.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).

 

Ketiganya yakni Liswan, Sekretaris PT KIM, Syaifudin alias Udin, Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, dan Syafriadin.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

 

Liswan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,354 miliar, dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

 

Kemudian Syaifudin alias Udin divonis 5 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

 

Syaifudin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3 juta, dengan subsider 3 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

 

Sedangkan Syafriadin divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Syafriadin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,98 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

Masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. JPU Kejaksaan Negeri OKI juga menyatakan sikap yang sama.

 

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU.Sebelumnya, Liswan dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp3 miliar dengan subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Syaifudin alias Udin dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, Rp68 juta telah dititipkan sehingga tersisa Rp3 juta, dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

 

Sementara Syafriadin dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp6 miliar dengan subsider 4 tahun 9 bulan penjara.

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor
Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran
96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 15:34 WIB

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto kegiatan saat kompetisi perebutan tiket ke-seri Nasional yang berlangsung di lapangan stadion segitiga emas

Ogan Komering Ilir

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:01 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:34 WIB