PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Rasa kecewa usai hubungan asmara berakhir justru menyeret AHI TG (26) ke ranah hukum. Pria yang merupakan warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati, Palembang itu diamankan setelah diduga menyebarkan video intim dan foto pribadi mantan kekasihnya berinisial M (24) melalui media sosial.
TG diserahkan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (31/7/2026). Dengan kepala tertunduk, ia kemudian digiring menuju ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui video dan foto pribadinya beredar di media sosial pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Curiga dengan informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan dan mendapati konten tersebut benar telah tersebar.
Korban kemudian menduga pelaku penyebaran tidak lain adalah mantan pacarnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami tekanan psikis, merasa malu, serta nama baik dan privasinya tercemar. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka.
“Benar, tersangka sudah kami terima dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, TG mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menyebarkan video dan foto pribadi korban karena diliputi rasa kecewa setelah hubungan mereka berakhir.
“Saya menyesal, Pak. Saya melakukan itu karena merasa kecewa dengan korban,” katanya singkat.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















