PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026).
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH., MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Terdakwa juga diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penjualan lahan kepada pihak lain.
Dari perbuatan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar, sementara total keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp10.584.288.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















