Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Kamis (30/7/2026).

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Kamis (30/7/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026).

 

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH., MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Terdakwa juga diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari perbuatan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar, sementara total keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp10.584.288.000.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:10 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah-Langkah Kecil Kehidupan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:36 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila Pada Kehidupan Saya Sehari-Hari

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:31 WIB