Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Kamis (30/7/2026).

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Kamis (30/7/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026).

 

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH., MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Terdakwa juga diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari perbuatan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar, sementara total keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp10.584.288.000.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB