Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Kamis (30/7/2026).

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Kamis (30/7/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026).

 

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH., MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Terdakwa juga diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari perbuatan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar, sementara total keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp10.584.288.000.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba
Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan
BI Sumsel Gandeng Disdik dan Enam Bank, Edukasi Kebanksentralan Masuk Sekolah, Layanan Tukar Uang Diperluas
Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman
SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison
Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam
Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:11 WIB

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:03 WIB

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:58 WIB

BI Sumsel Gandeng Disdik dan Enam Bank, Edukasi Kebanksentralan Masuk Sekolah, Layanan Tukar Uang Diperluas

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:22 WIB

Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman

Berita Terbaru

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kota Palembang

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Kota Palembang

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:03 WIB

fhoto : kapolda sumsel irjen pol sandi nugroho bersama wakapolda brigjen pol rony samtana deklarasikan sabuk kambtibmas di pagar alam

Pagar Alam

Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:39 WIB