PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat hati mendapatkan emas dengan harga murah melalui Medsos (media sosial) justru berujung petaka bagi LD (21) yang merupakan warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini. Dirinya malah menjadi korban dugaan penipuan berkedok penjualan emas secara online hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3, 4 juta.
Peristiwa tersebut bermula saat korban melihat penawaran emas melalui sebuah akun TikTok yang mengaku sebagai Toko Emas 8 Ilir Palembang. Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp 0821-7540-5402 yang tertera pada akun tersebut untuk menanyakan pembelian emas pada Minggu, (26/7/2026), kemarin
Pelaku yang mengaku sebagai penjual emas itu meyakinkan korban agar segera melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening Bank BRI nomor 036701003106568 atas nama Rivi Hamdani. Tanpa menaruh curiga, korban pun mentransfer uang sebesar Rp3,45 juta sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah uang berhasil dikirim, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Upaya menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporrkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu, (29/7/2026), untuk membuat laporan polisi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,45 juta dar aksi penipuan tersebut.
“Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap,” harapnya.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan telah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















