Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kinerja jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menunjukkan hasil positif. Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, polisi berhasil menuntaskan 101 laporan polisi (LP) kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

 

Selain mengungkap puluhan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan dari tangan para pelaku.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus curanmor pada Mei 2026 tercatat sebanyak 99 kejadian. Angka tersebut meningkat pada Juni menjadi 113 kasus, sehingga total terdapat 212 kasus curanmor dalam dua bulan terakhir.

 

Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menyelesaikan 39 kasus pada Mei dan 62 kasus pada Juni, sehingga total 101 kasus berhasil diungkap. Dengan capaian itu, tingkat penyelesaian kasus curanmor mencapai sekitar 47,6 persen.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengapresiasi kinerja jajarannya yang tidak hanya berhasil mengungkap kasus, tetapi juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada para korban, baik berupa sepeda motor maupun telepon genggam.

 

“Semoga ini menjadi penyemangat anggota Polri yang sudah berhasil mengungkap kasus untuk lebih giat lagi mengungkap kasus-kasus lainnya, sekaligus dapat mengobati masyarakat yang kehilangan harta bendanya,” ujar Sandi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Empat Saksi Ungkap Fakta di Sidang Dugaan Pemerasan Proyek Irigasi Air Lemutu, Sekwan DPRD Muara Enim Beberkan Mekanisme Penganggaran
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Jembatan Musi V Dinyatakan Laik, Sinyal Tol Palembang-Betung Segera Dibuka
Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Empat Saksi Ungkap Fakta di Sidang Dugaan Pemerasan Proyek Irigasi Air Lemutu, Sekwan DPRD Muara Enim Beberkan Mekanisme Penganggaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:46 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:08 WIB

Jembatan Musi V Dinyatakan Laik, Sinyal Tol Palembang-Betung Segera Dibuka

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Berita Terbaru

Korban saat Melapor ke Polisi

Kota Palembang

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:52 WIB