PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gelombang desakan agar saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, segera dihadirkan ke persidangan semakin menguat. Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam SIRA dan PST Sumatera Selatan memastikan akan menggelar aksi damai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus mendesak agar persidangan berjalan efektif tanpa terus tertunda akibat ketidakhadiran saksi yang dinilai memiliki peran penting.
Desakan itu muncul setelah saksi Hermison (HM), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, kembali tidak hadir dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Hermison sedang menjalankan ibadah umrah sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.
Ketua PST Sumsel, Dian HS, didampingi Ketua SIRA Sumsel, Rahmat Sandi, mengatakan pihaknya menghormati alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Namun, menurut mereka, kehadiran Hermison sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
“Kami menghormati alasan yang disampaikan JPU. Namun, sebagai saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam pembuktian perkara, kehadiran Hermison di persidangan tidak boleh terus-menerus tertunda. Persidangan harus berjalan secara efektif demi terwujudnya kepastian hukum,” ujar Dian HS.rabu (29/7/2026)
Rahmat Sandi menegaskan, aksi damai akan digelar di depan PN Tipikor Palembang dengan membawa tuntutan agar majelis hakim mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum acara apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap saudara Hermison apabila kembali mangkir dari panggilan sidang. Hal itu penting agar proses pembuktian berjalan maksimal dan tidak menghambat jalannya persidangan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum agar proses persidangan berlangsung transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(Hsyah)
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















