SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto aksi damai SIRA dan PST Sumsel pada kegiatan sebelumnya

Foto aksi damai SIRA dan PST Sumsel pada kegiatan sebelumnya

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gelombang desakan agar saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, segera dihadirkan ke persidangan semakin menguat. Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam SIRA dan PST Sumatera Selatan memastikan akan menggelar aksi damai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

 

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus mendesak agar persidangan berjalan efektif tanpa terus tertunda akibat ketidakhadiran saksi yang dinilai memiliki peran penting.

 

Desakan itu muncul setelah saksi Hermison (HM), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, kembali tidak hadir dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Hermison sedang menjalankan ibadah umrah sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.

 

Ketua PST Sumsel, Dian HS, didampingi Ketua SIRA Sumsel, Rahmat Sandi, mengatakan pihaknya menghormati alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Namun, menurut mereka, kehadiran Hermison sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

 

“Kami menghormati alasan yang disampaikan JPU. Namun, sebagai saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam pembuktian perkara, kehadiran Hermison di persidangan tidak boleh terus-menerus tertunda. Persidangan harus berjalan secara efektif demi terwujudnya kepastian hukum,” ujar Dian HS.rabu (29/7/2026)

 

Rahmat Sandi menegaskan, aksi damai akan digelar di depan PN Tipikor Palembang dengan membawa tuntutan agar majelis hakim mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum acara apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.

 

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap saudara Hermison apabila kembali mangkir dari panggilan sidang. Hal itu penting agar proses pembuktian berjalan maksimal dan tidak menghambat jalannya persidangan,” kata Rahmat.

 

Menurut Rahmat, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum agar proses persidangan berlangsung transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(Hsyah)

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB