Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

SUARAPIBLIK. ID, PALEMBANG — Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang pelajar di kawasan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRPP (15) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

 

Korban berinisial MAA (14) menjadi korban penjambretan yang terjadi di Jalan Gersik, Kelurahan Sekip Jaya, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB. Selain kehilangan satu unit telepon seluler, korban juga mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tubuh.

 

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

 

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. MRPP kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Karena pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadap MRPP dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tetap memperhatikan hak-hak anak.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah menerima laporan terkait aksi kejahatan jalanan tersebut.

 

“Begitu menerima laporan, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKBP Musa, Kamis (30/7/2026).

 

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan status pelaku yang masih anak.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah cepat jajaran Polrestabes Palembang dalam mengungkap perkara tersebut.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelajar, agar lebih berhati-hati ketika beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari.

 

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama pada malam hari. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nandang.

 

Polda Sumsel memastikan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan, termasuk melalui penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan. Di sisi lain, pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah anak-anak terlibat maupun menjadi korban tindak pidana.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron
Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan
Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba
Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:33 WIB

Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:11 WIB

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:40 WIB