Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor di kawasan Gandus. Seorang pelaku bernama Iwan (37) berhasil ditangkap, sementara dua rekannya yang diketahui berinisial J dan A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Iwan, warga Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di rumah Hermanto (41), di Jalan Perum Taman Asri II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun dan keluar menuju teras rumah. Saat itu, dua sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat tahun 2022 warna putih hitam dengan nomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna merah BG 5961 JAA, telah raib. Korban juga mendapati pintu pagar rumah dalam kondisi terbuka sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Pidum melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku bernama Iwan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di kediamannya pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (30/7/2026).

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel (backpack) warna biru bermerek Australia bergambar kanguru, satu jaket hoodie hitam, satu kunci letter T yang diduga digunakan untuk beraksi, serta dua lembar STNK milik sepeda motor korban.

 

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB