Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor di kawasan Gandus. Seorang pelaku bernama Iwan (37) berhasil ditangkap, sementara dua rekannya yang diketahui berinisial J dan A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Iwan, warga Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di rumah Hermanto (41), di Jalan Perum Taman Asri II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun dan keluar menuju teras rumah. Saat itu, dua sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat tahun 2022 warna putih hitam dengan nomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna merah BG 5961 JAA, telah raib. Korban juga mendapati pintu pagar rumah dalam kondisi terbuka sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Pidum melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku bernama Iwan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di kediamannya pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (30/7/2026).

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel (backpack) warna biru bermerek Australia bergambar kanguru, satu jaket hoodie hitam, satu kunci letter T yang diduga digunakan untuk beraksi, serta dua lembar STNK milik sepeda motor korban.

 

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB