PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor di kawasan Gandus. Seorang pelaku bernama Iwan (37) berhasil ditangkap, sementara dua rekannya yang diketahui berinisial J dan A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Iwan, warga Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di rumah Hermanto (41), di Jalan Perum Taman Asri II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun dan keluar menuju teras rumah. Saat itu, dua sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat tahun 2022 warna putih hitam dengan nomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna merah BG 5961 JAA, telah raib. Korban juga mendapati pintu pagar rumah dalam kondisi terbuka sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Pidum melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku bernama Iwan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di kediamannya pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (30/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel (backpack) warna biru bermerek Australia bergambar kanguru, satu jaket hoodie hitam, satu kunci letter T yang diduga digunakan untuk beraksi, serta dua lembar STNK milik sepeda motor korban.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















