EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i SH menegaskan pentingnya pemerintah pusat segera merealisasikan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima sejumlah pemerintah daerah. Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana tersebut telah mempersempit ruang fiskal daerah dan berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Arifa’i usai mengikuti rapat Komisi II DPR RI bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dari Kabupaten Empat Lawang, kegiatan diikuti secara daring oleh Wakil Bupati Arifa’i SH didampingi Sekretaris Daerah Fauzan Khoiri Denin serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Ruang Rapat Wakil Bupati.
Arifa’i menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah belum dicairkannya Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah.
Menurutnya, seluruh kepala daerah yang mengikuti rapat sepakat mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan pembayaran DBH yang masih tertunggak karena keterlambatan tersebut telah memengaruhi jalannya pemerintahan di berbagai daerah.
“DBH tahun 2024 sampai sekarang belum kami terima. Padahal dana itu sangat dibutuhkan daerah untuk menjalankan pemerintahan,” ujar Arifa’i.
Ia mengatakan, belum cairnya DBH membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta pembiayaan pelayanan publik.
Arifa’i menambahkan, Kabupaten Empat Lawang bukan merupakan daerah penghasil sehingga sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pencairan DBH menjadi kebutuhan yang mendesak agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut, para kepala daerah juga meminta Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan agar pembayaran DBH segera direalisasikan.
Selain membahas pencairan DBH, rapat juga menyinggung usulan pemberian remunerasi bagi kepala daerah. Namun, bagi Arifa’i, yang paling mendesak saat ini adalah kepastian pencairan dana transfer yang menjadi hak daerah.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memahami kondisi keuangan pemerintah daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan dan segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi hak-hak daerah demi menjaga keberlangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















